BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi belum dapat dipecah menjadi dua dinas sebagai mana amanat yang tertuang di dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri No 106 Tahun 2017. Sebab, nilai variabel urusan pemerintahan dari sejumlah indikator di dinas tersebut sebelumnya tak memadai.
BACA: Pemkab Bekasi Abaikan Permendagri Nomor 106 Tahun 2017?
Kepala Bagian Organisasi pada Seketariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cucu Srihartini mengatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 106 Tahun 2017 hanya mengatur nomenklatur dan nama-nama dinas, sementara teknis pelaksanannya diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Pada tahun 2017 saat pembentukan OPD baru saat itu PUPR masih mempunyai nilai 894 sehingga saat itu tidak dimungkinkan untuk dibuat menjadi dua dinas,” kata Cucu Srihartini, Selasa (15/10).
Sebab, sambungnya, mengacu pada pasal 90 Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Dinas PUPR baru dapat dipisah menjadi dua apabila nilai variabel urusan pemerintahan di dinas tersebut mencapai 951 – 975 untuk dinas Tipe B dan 975 ke atas untuk Tipe A.
Meski demikian, Cucu mengatakan belum lama ini pihak Dinas PUPR sudah mengajukan kembali untuk proses pemecahan dinas tersebut menjadi dua. “Pekan lalu sudah menyerahkan dokumennya. Nilainya 988 tetapi memang harus ada deviden dan review lagi dari inspektorat sebelum diajukan ke Kemendagri dan Provinsi. Kalau semua setuju baru bisa diajukan ke dewan,” tuturnya.
Menurut Cucu, dengan beban kerja yang berat, Dinas PUPR memang sudah layak dibagi menjadi dua. Namun, dirinya tak bisa memungkiri jika saat ini PUPR masih disibukkan masalah kegiatan pembangunan sehingga tidak terlalu berkonsentrasi pada proses pemecahan di dinas tersebut.
“Memang sudah layak sih, tapi kan memang PUPR masih sibuk karena urusan PUPR juga banyak, boro-boro mengurus berkas, ” tutupnya. (BC)