BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dinas Perindustrian mengakui masih banyak Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kabupaten Bekasi yang masih belum mengantongi legalitas perizinan dari Pemerintah Provinsi dan Kementrian.
Kepala Seksi Industri Elektronika dan Telematika di Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi, Mansur Sulaiman mengatakan bahwa mayoritas pengusaha IKM di wilayahnya bermodal minim, sehingga tidak bisa mengurus legalitas perizinan baik dari Pemerintah Provinsi maupun Kementrian.
“Oleh karena itu perlu ada kebijakan agar pelaku usaha tersebut bisa diberikan kemudahan dalam mengurus legalitas izinnya,” kata Mansur Sulaiman, Kamis (13/09).
Pihaknya berupaya untuk dapat membantu pengusaha IKM agar mendapat legalitas usaha. Berdasarkan catatanya, untuk saat ini hanya 30 persen IKM yang baru miliki legalitas perizinan.
Dengan belum adanya izin tersebut, Masur mengakui persoalan ini menjadi kendala tersendiri bagi Dinas Perindustrian untuk membantu pengusaha IKM.
“Berdasarkan aturan, IKM yang bisa dibantu oleh kementrian, provinsi dan kabupaten untuk permodalan dan peralatan harus berbadan hukum di atas dua tahun,” ungkapnya.
Sementara Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Edi Kurtubi mendorong agar Pemerintah Kabupaten Bekasi segera berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan pusat untuk membuat regulasi yang berisi tentang kemudahan bagi para pelaku IKM mengantongi izin. Pasalnya, kata dia, banyak pelaku IKM yang mengeluhkan kalau selama ini pengurusan izin usahanya disamakan dengan pengurusan izin pada indsutri besar sehingga dinilai memberatkan.
“Harusnya dipermudah, kalau bisa digratiskan saja (izinnya-red). Karena ini kan untuk mendukung terwujudnya 5.000 wirausaha baru yang menjadi bagian dari visi dan misi Bupati. Sehingga diharapkan ini juga bisa mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran di kita,” kata Edi. (BC)