Terkait ‘Penyegelan’ SDN Karangrahayu 01, Ketua DPRD Gerak Cepat Turun ke Lokasi

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha saat turun ke lokasi guna memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan di SDN Karangrahayu 01, Senin (28/10).
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha saat turun ke lokasi guna memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan di SDN Karangrahayu 01, Senin (28/10).

BERITACIKARANG.COM, KARANG BAHAGIA  – Pasca penyegelan SDN Karangrahayu 01 yang dilakukan pihak keluarga ahli waris pada Jum’at (25/10) lalu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha bergerak cepet terjun ke lokasi. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak terganggunya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah tersebut.

BACA: Pembebasan Lahan SDN Karang Rahayu 01 yang ‘Disegel’ Ahli Waris Masuk di KUA PPAS 2020

Bacaan Lainnya

“Kami DPRD Kabupaten Bekasi mendengar, beberapa hari yang lalu SDN Karangrahayu 01 terdapat pemberitaan bahwa ada penyegelan dari pemilik lahan terhadap sekolah itu. Dikhawatirkan penyegelan tersebut berdampak akan terganggunya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah tersebut dan kami khawatir anak-anak tidak bisa sekolah, maka saya dan rekan-rekan DPRD bergerak cepat,” kata Aria Dwi Nugraha, Senin (28/10) pagi.

Aria menambahkan pada Minggu (27/10) malam dirinya bersama beberapa anggota DPRD sudah turun langsung ke Desa Karangrahayu, bertemu perwakilan pemilik lahan. “Saya mencoba meminta keterangan, terkait kejadian yang muncul di pemberitaan. Dari diskusi yang ada, didapatkan informasi bahwa pemilik lahan telah memenangkan gugatan sejak tahun 2017. Bahkan dikuatkan juga oleh putusan Mahkamah Agung, Pemkab Bekasi kalah dan diperintahkan untuk mengosongkan lahan, juga melakukan pembayaran atas lahan tersebut,” tuturnya.

Dari informasi yang diperoleh, pihak kuasa pemilik lahan kecewa terhadap Pemkab Bekasi, yang lamban dalam melakukan pembayaran lahan dimaksud sehingga timbul tindakan peringatan dari pemilik lahan, bahwa sekolah tersebut dikabarkan disegel.

“Sebagai Pimpinan DPRD, sekaligus wakil rakyat dari Daerah Pemilihan VI (kebetulan SDN Karangrahayu 01 tersebut masuk wilayah Dapil VI-red), tentu saya turut prihatin. Sehingga saya turun langsung ke bawah, ingin tahu dan langsung mendengar apa yang terjadi. Prinsipnya pihak pemilik lahan minta agar lahan dikosongkan dan mendesak Pemkab memberikan kepastian kapan akan dilakukan pembayaran lahan tersebut. Itu pokok permasalahan yang ada saat saya turun ke lapangan,” tuturnya.

Selain itu, dirinya juga sudah menyampaikan bahwa bahwa itikad Pemkab Bekasi untuk menyelesaikan persoalan sudah ada dan rencananya akan lahan tersebut akan dibayarkan pada tahun anggaran 2020 mendatang. “Itu dibuktikan bahwa judul kegiatan pengadaan lahan SDN Karaangrahayu 01 sudah masuk dalam judul pada KUA PPAS. Kegiatannya ada di Dinas DPKRPP, sudah ada anggaran awal tertuang kalau tidak salah senilai Rp.1.400.000.000,- dalam buku KUA PPAS 2020,” kata dia,

Saat diskusi dengan Kuasa Pemilik lahan, memang pihak pemilik lahan menuntut dibayarkan Rp senilai Rp. 2 milyar. Karena merasa terdapat kerugian dan kenaikan harga tanah yang harus dipertimbangkan Pemkab Bekasi, jangan harganya sesuai putusan PN saat tahun 2017, yaitu sekitar Rp.  1,2 milyaran. “Tahun sudah berganti dari Putusan Pengadilan yang ada, harga tanah sudah naik, NJOP sudah naik, bahkan ada bukti tambahan pernah terdapat transaksi jual beli tanah di sekitar lokasi sekolah yang harga per-meternya sudah mahal,” kata dia.

Menyikapi hal itu secara persuasif Aria telah meminta dengan hormat kepada pemilik lahan mengenai beberapa hal, diantaranya agar segel dapat dibuka, sehingga kegiatan belajar mengajar tidak terganggu. “Alhamdulillah tadi pagi saya turun ke lokasi bersama pemilik lahan dan saya pastikan kegiatan belajar mengajar bisa berjalan. Selain itu, saya juga sudah mengundang pemilik lahan untuk saya pertemukan di Kantor DPRD dengan Dinas DPRKPP dan Dinas Pendidikan,” kata dia.

Sementara terkait tuntutan harga yang diajukan oleh pemilik lahan, kata Aria, Pemkab Bekasi ada mekanismenya, diantaranya ada Panitia Pengadaan Lahan, ada apraisal dan juga ada pertimbangan data-data yang dikemukakan pemilik lahan kaitan keinginan harganya. Itu nanti semua pastinya jadi pertimbangan tentunya.

“Harapan saya kepada Pemkab Bekasi, kejadian seperti ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari. Penataan Asset milik Pemkab Bekasi dan data-data kepemilikan harus diurus untuk menjadi milik Pemkab Bekasi. Jika ada sengketa, maka harus segera diselesaikan dengan mekanisme hukum atau kesepakatan bersama, dan segera dibayarkan,” cetusnya.

Kedepan, DPRD Kabupaten Belasi bertekad untuk membuat Peraturan Daerah tentang penataan aset daerah. Hal ini bertujuan agar kejadian serupa tak terulang di kemudian hari. “Kita akan segera bahas, itu tekad bersama kami,” tandasnya.  (BC)

Pos terkait