Tembus Rp 4,4 Juta, UMK 2020 Kabupaten Bekasi Tunggu Penetapan Gubernur

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi telah menyepakati besaran UMK 2020 Kabupaten Bekasi pada tanggal 11 November 2019 lalu, yakni sebesar  Rp4.498.961.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi mengatakan besaran UMK diambil melalui pemungutan suara setelah sebelumnya tidak tercapai kesepakatan secara musyawarah mufakat, sesuai dengan tata tertib Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi pasal 31 ayat 2 dan keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Bacaan Lainnya

“Keputusan diambil melalui pemungutan suara yang diikuti 25 dari 32  anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang terdiri dari unsur Pemerintah, APINDO, Akademisi hingga Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” kata Edi Rochyadi saat ditemui di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jum’at (15/11).

Menurutnya, ada dua usulan UMK 2020. Usulan pertama diajukan pemerintah dan Apindo dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yakni sebesar Rp4.498.961. Sementara usulan kedua diajukan serikat pekerja/serikat buruh tanpa mengabaikan patokan komponen KHL , yakni Rp4.606.913.

“Dari hasil pemungutan suara, usulan pertama memperoleh 19 suara sementara usulan kedua hanya 6 suara,” kata dia.

Oleh karena itu, berdasarkan suara terbanyak maka UMK yang diputuskan berdasarkan usulan Pemerintah dan Apindo yakni  Rp4.498.961 atau naik sebesar 8,51 persen dari UMK 2019. “Berita acara mengenai keputusannya UMK 2020 yang dilakukan Depekab sudah kita kirimkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat agar bisa ditetapkan oleh Gubernur,” kata dia.

Sementara itu Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Bekasi, Sukamto menilai pembasan kenaikan UMK 2020 di Kabupaten Bekasi terkesan terburu-buru. Padahal, sebelumnya FSPMI Bekasi telah menyampaikan agar pembahasan UMK di Kabupaten Bekasi ditunda mengingat FSPMI harus menghadiri rapat finalisasi UMK di Kota Bekasi yang sedianya digelar pada waktu yang sama.

“Kenaikan UMK yang telah diputuskan oleh Depekab itu terkesan terlalu terburu-buru. Padahal, jangka waktu penetapan UMK 2020 adalah sampai tanggal 21 November 2019,” kata dia.

Namun demikian, pihaknya harus menerima keputusan ini meskipun harus menelan kecewaan. “Karena memang pembahasan tidak mengakomodir aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung di Depekab Bekasi secara keseluruhan, khususnya FSPMI yang notabene merupakan Serikat Pekerja yang memiliki anggota terbanyak di Kabupaten Bekasi,” kata Sukamnto. (BC)

Pos terkait