Tegas! Menteri Sosial Tindak Pendamping Nakal Penahan Bansos

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum petugas pendamping yang terbukti melakukan pelanggaran, seperti menahan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima bantuan sosial (bansos).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum petugas pendamping yang terbukti melakukan pelanggaran, seperti menahan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima bantuan sosial (bansos).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum petugas pendamping yang terbukti melakukan pelanggaran, seperti menahan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima bantuan sosial (bansos).

“Sudah tidak waktunya lagi pendamping memegang kartu yang didampingi. Pendamping itu tugasnya mencerdaskan dan mencerahkan, bukan justru membohongi keluarga penerima manfaat,” tegas Saifullah usai menghadiri sosialisasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi, Rabu (04/03).

Bacaan Lainnya

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) digunakan untuk menyalurkan bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Namun, praktik penahanan kartu oleh oknum pendamping kerap menjadi modus untuk memotong dana bantuan, terutama terhadap lansia atau warga desa yang memiliki akses terbatas.

BACA: Duh! Pendamping PKH di Kecamatan Sukakarya Bawa Kabur Uang Bansos

Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menyatakan bahwa penahanan kartu oleh pendamping adalah bentuk penyimpangan yang tidak dapat ditoleransi. “Kami akan menindak tegas pelanggaran, termasuk pemberhentian pendamping yang terbukti menyalahgunakan kewenangan,” ujarnya.

Kementerian Sosial mencatat bahwa pada tahun 2025, sebanyak 500 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) telah diberikan peringatan keras atas pelanggaran serupa. Dari jumlah tersebut, 49 orang di antaranya telah diberhentikan dari tugas mereka.

Masyarakat pun didorong untuk melaporkan jika menemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran bansos. Laporan dapat disampaikan melalui kepala desa, aplikasi Cek Bansos yang memiliki fitur usul dan sanggah, call center 021-171, atau melalui layanan pesan WhatsApp di nomor 088-771-71-171.

Langkah ini, menurut Saifullah, merupakan bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 4/2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Instruksi Presiden Nomor 8/2025 tentang Penanganan dan Penghapusan Kemiskinan.

“Dengan keterbukaan kanal pengaduan ini, kami berharap masyarakat semakin aktif melaporkan penyimpangan agar penyaluran bansos dapat lebih tepat sasaran dan transparan,” pungkasnya.  (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait