BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Tarif air bagi rumah tangga bakal disesuaikan mulai 1 September 2022 ini. Tarif akan berlaku untuk 45.000 pelanggan kategori rumah tangga besar dan mewah di Kota maupun Kabupaten Bekasi.
Kendati demikian, penyesuaian hanya dilakukan dengan skema tarif progresif. Di mana, tarif baru akan berlaku jika penggunaan air melebihi 10 meter per kubik dalam setiap bulan.
“Ini merupakan penyesuaian pertama yang kami lakukan setelah lebih dari enam tahun tidak melakukan penyesuaian tarif. Tujuannya tentu saja untuk meningkatkan pelayanan pada pelanggan dan perluasan pelayanan,” ucap Direktur Utama Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim saat menggelar sosialisasi penyesuaian tarif atas reklasifikasi golongan pelanggan, Rabu (31/08).
Penyesuaian ini didasarkan atas keputusan Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi nomor HK.02.02/Kep.386-rek/2022 dan nomor 539/Kepber.02-Ek/VIII/2022 tertanggal 15 Agustus 2022. Berdasarkan keputusan tersebut, penyesuaian tarif akan diberlakukan untuk pemakaian air pada September 2022 dan akan dibayar pada Oktober 2022 mendatang.
Sebelum penyesuaian tarif, PDAM Tirta Bhagasasi lebih dulu membuat klasifikasi golongan pelanggan rumah tangga terbaru. Semula, pelanggan rumah tangga terdiri dari tiga golongan yakni rumah tangga 1 (kecil), rumah tangga 2 (sedang) dan rumah tangga 3 (besar).
Kini klasifikasi diubah menjadi empat yakni rumah tangga 1 (kecil), rumah tangga 2 (sedang), rumah tangga 3 (besar) dan rumah tangga 4 (mewah). Maka, berdasarkan reklasifikasi ini, penyesuaian tarif diberlakukan bagi dua golongan terakhir yakni besar dan mewah.
Untuk rumah tangga 3 (besar), pada pemakaian 0-10 meter/kubik pertama tarif tidak berubah. Sedangkan untuk pemakaian 11-20 meter/kubik dilakukan penyesuaian tarif dari semula Rp 9.000 per meter/kubik menjadi Rp 10.400 per meter/kubik. Kemudian untuk pemakaian lebih dari 21 meter/kubik dari semula Rp 11.100 per meter/kubik menjadi Rp 13.200 per meter/kubik.
Selanjutnya, untuk golongan baru yakni rumah tangga mewah, tarif untuk 0-10 meter/kubik yakni Rp 10.400 per meter/kubik, lalu 11-20 meter/kubik sebesar Rp 13.200 per meter/kubik dan untuk pemakaian di atas 21 meter/kubik tarifnya sebesar Rp 14.500 per meter/kubik.
Pelanggan dengan golongan rumah tangga mewah berlaku bagi mereka yang tinggal di kawasan perumahan elit atau real estate. Beberapa perumahan yang masuk kategorinya menjadi rumah tangga mewah yakni Kemang Pratama dan Villa Kartini.
“Jadi kami pastikan penyesuaian tarif ini tidak berlaku bagi rumah tangga kecil dan sedang. Tapi untuk rumah tangga besar dan mewah. Untuk rumah tangga kecil dan sedang, serta pelanggan sosial tidak ada perubahan tarif,” ucap Usep.
Selain pelanggan rumah tangga, penyesuaian tarif pun diberlakukan bagi golongan niaga dan industri dan pelanggan khusus semisal untuk penjualan air curah dan mobil tangki. Semula tarif air untuk mobil tangki sebesar Rp 18.500 menjadi Rp 50.000.
Usep memastikan, kendati dilakukan penyesuaian namun tarif tersebut masih jauh dari tarif batas atas yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Tarif atas dari Pemprov Jabar itu Rp 19.200 meter per kubik sedangkan kami Rp 12.000 sehingga masih jauh di bawah,” ucap dia.
Lebih lanjut, penyesuaian tarif terbaru ini ditetapkan berdasarkan penghitungan kemampuan masyarakat. “Kemudian penyesuaian tarif ini berdasarkan pertimbangan keadilan sehingga hasilnya nanti akan disubsidisilangkan kepada pelanggan yang membutuhkan. Selanjutnya penetapan tarif progresif ini dalam rangka upaya penghematan penggunaan air minum,” ucap dia. (dim)