BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Saling lapor kecurangan rekan caleg satu partai ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai marak di Kabupaten Bekasi.
BACA: Bawaslu Dalami Dua Kasus Dugaan Kecurangan Rekapitulasi Suara Caleg di Pebayuran
Setelah caleg DPRD Kabupaten Bekasi dari PAN dan Gerindra melaporkan dugaan kecurangan rekan separtainya yang sama-sama maju menjadi Caleg ke Bawaslu, kini giliran caleg DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Demokrat nomor urut 2, Wiwin Winingsih melakukan hal yang sama.
“Yang saya laporkan Caleg nomor urut 1 terkait dengan adanya (dugaan-red) penggelembungan suara dan PPK Tambun Selatan yang tidak menjalankan mekanisme sesuai regulasi, karena di Tambun Selatan itu tidak ada pleno, karena pleno belum selesai tetapi langsung diangkut ke KPU untuk diplenokan di tingkat Kabupaten,” kata Wiwin Winingsih, Rabu (15/05) malam.
Wiwin mengaku sudah melaporkan dugaan kecurangan itu sejak Senin (13/05) lalu. Saat ini kasusnya pun sudah ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Bekasi dan sudah masuk dalam sidang administrasi dan sengketa dimana Bawaslu memeriksa unsur formil dan materil dengan menghadirkan pelapor, terlapor, barang bukti dan alat bukti yang ada.
“Tadi Caleg nomor urut 1 tidak datang sementara Panwascam dan PPK-nya datang. Tetapi PPK tidak ada persiapan karena tidak membawa data-data seperti DA-1, DA-2, termasuk DAA-1 di desa yang kita sengketakan,” tuturnya.
Menurut Wiwin, dugaan kecurangan dengan modus penggelembungan suara hampir terjadi di semua desa di Tambun Selatan. Namun dirinya mengaku ingin memfokuskan hanya di dua desa, yakni Sumber Jaya dan Mangunjaya karena penggelembungan suara di dua desa itu terlihat sangat signifikan.
“Besok kasusnya akan dilanjutkan lagi sekaligus penyandingan data dan pembacaan putusan,” tutupnya. (BC)