BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Democracy and Elektoral Empowerment Partnership (DEEP) Kabupaten Bekasi menilai sosialisasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 kepada pemilih pemula masih minim. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi dinilai masih kurang merangkul generasi muda di pesta demokrasi lima tahunan ini.
Koordinator Jaringan DEEP Kabupaten Bekasi, Afief Ardhila mengatakan berdasarkan data yang diperolehnya, hingga memasuki masa tenang, KPU Kabupaten Bekasi baru mensosialisasikan ke 12 sekolah di Kabupaten Bekasi.
“Itupun hanya SMK saja yang didatangi, tidak masuk ke SMA padahal pemilih pemula untuk tahun ini suaranya sangat signifikan, yakni 13,30% dari 2.054.437 jiwa yang masuk dalam daftar pemilih,” kata Afief Ardhila, Sabtu (13/04) malam.
BACA: KPU Kabupaten Bekasi Targetkan 77,5 Persen Partisipasi Pemilih di Pemilu 2019
Pemilu serentak 2019, lanjut Afief, merupakan hal baru bagi masyarakat. Pasalnya pada Pemilu yang akan digelar 17 April 2019 itu, pemilih disodorkan lima surat suara sekaligus, yaitu surat suara Pemilu DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD RI dan pasangan capres dan cawapres.
“Jangan sampai, target partisipasi pemilih yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bekasi di Pemilu 2019 nanti tidak sesuai harapan karena karena minimnya informasi mengenai tata cara pencoblosan yang baik dan benar, khususnya kepada pemilih pemula” ungkapnya.
Hal itu diperparah dengan minimnya peserta pemilu, khususnya Calon Anggota Legislatif (Caleg) baik DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD RI yang merangkul dan memberikan pendidikan politik kepada pemilih pemula.
“Hal ini tentu saja bisa membuat pemilih pemula tidak menggunakan hak suaranya ataupun datang ke TPS hanya mencoblos capres dan cawapres saja. Sedangkan untuk caleg, mereka akan asal mencoblos atau bahkan tidak mencoblosnya sama sekali,” kata dia.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengaku pihaknya sudah gencar melakukan sosialiasi kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemmilih pemula.
“Dan mengenai sosialisasi itu, sebetulnya selain harus dilakukan KPU juga dapat dilakukan oleh peserta pemilu terutama dalam hal tata cara pencoblosan surat suara. Dari beberapa partai politik, informasi yang kami terima sudah banyak caleg yang melakukan hal itu,” kata dia. (BC)