Soal Regulasi Transportasi Online, Dishub Harus Berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat

Ilustrasi angkot di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Ilustrasi angkot di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Taih Minarno meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat atas ketidakjelasan regulasi tentang layanan transportasi berbasis online yang kian marak di Kabupaten Bekasi.

“Aksi mogok beroperasi para supir angkot K-33  dan K-17 kemarin kan akibat dari belum adanya kejelasan tentang regulasi itu. Makanya kita minta Dishub tolonglah segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat” kata Taih Minarno, Kamis (26/01).

Bacaan Lainnya

BACA : Supir Angkot Tolak Taksi Online, Organda Kabupaten Bekasi : Wajar Lah!

Menurut dia, akibat belum adanya kejelasan tentang regulasi itu timbul rasa kecemburuan, rasa ketidakadilan yang diberikan oleh pemerintah bagi masyarakat yang menjalankan usahanya di bidang transportasi umum.

“Angkutan umum itu kan setiap 6 bulan sekali harus membayar KIR, dia taat azas sementara yang tidak taat asaz dibiarkan. Itu kan nggak adil,” ucapnya.

BACA : Tolak Taksi Online, Puluhan Supir Angkot di Cikarang Mogok Beroperasi

Jika hal itu dibiarkan berlarut-larut, tidak menutup kemungkinan nantinya pemerintah akan kehilangan pendapatan yang dihasilkan dari para pengusaha angkutan umum karena enggan membayar KIR, dll.

“Kalau berlarut-larut, nantinya angkutan umum yang lain akan tidak bayar KIR sehingga merugikan Pemerintah Daerah. Yang rugi pemerintah Kabupaten bekasi karena disitu kan ada PAD buat pembangunan,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat itu. (BC)

Pos terkait