Soal Penertiban Reklame Meikarta, Satpol PP Tunggu Data Bapenda

BERITACIKARANG. COM, CIKARANG PUSAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi belum bisa mengambil langkah menyikapi banyaknya reklame Meikarta yang belum dibayarkan pajaknya.

Institusi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu masih menunggu data dari instansi lainnya yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebelum mengambil langkah penertiban.

Bacaan Lainnya

“Terkait reklame semua datanya ada di Bapenda, tentunya satpol pp akan menindaklanjuti pelanggaran Perda yang ada berdasarkan data dari perangkat daerah terkait,” kata Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya, Senin (26/02) siang.

Ia menambahkan, pihaknya sudah menghubungi pihak Bapenda untuk meminta data reklame yang belum dibayarkan pajaknya untuk ditindaklanjuti.

“Sudah bang, tadi pagi (menghubungi Bapenda-red)” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Bekasi mendesak pemerintah daerah setempat tegas terhadap reklame Meikarta yang belum dibayarkan pajaknya dengan cara menyegel papan reklame tersebut.

“Harus ada tindakan tegas. Misalnya menyegel dengan menutup reklame yang belum dibayarkan pajaknya dengan spanduk. Dengan demikian, masyarakat pun mengetahuinya,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtadi Muntaha.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bekasi, diketahui ada 50 unit dari 21 jenis reklame milik Meikarta yang belum dibayarkan pajaknya. Potensi pajak yang belum terbayar mencapai sekitar Rp. 300 juta.

Adapun ke 21 jenis reklame Meikarta tersebut, diantaranya berada di Maxx Box Orange County, Central Park, Jl. Majapahit, Jl. Sriwijaya, di depan Meadow Green dan Exit GT Cibatu.

Selain memasang spanduk, Muhtadi juga mendorong transparansi informasi mengenai papan reklame, mulai dari pemilik atau penyelenggaranya, kepatuhan membayar pajak, dan informasi mengenai lokasi reklame apakah melanggar ketentuan atau tidak.

“Jika titik reklame tersebut diketahui melanggar aturan, maka Satuan Polisi Pamong Praja harus segera bertindak melakukan penertiban. Data mengenai titik-titik reklame yang tidak sesuai aturan itu pasti sudah ada,” kata dia.

Alumni Pesantren Attaqwa KH Noer Alie ini menambahkan, dengan adanya kasus itu pihak investor sama saja telah mengangkangi Pemkab Bekasi karena telah melakukan pemasangan reklame tanpa mengurus izin atau mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya terlebih dahulu.

“Kasus ini menggambarkan betapa pejabat Pemda gak berwibawa di mata investor. Kurang ‘diorangin’ kalo kata orang kampung saya mah. Entah itu pejabat teknis yang ada di bawah hingga pucuk pimpinan daerahnya,” kata Muhtadi. (BC)

Pos terkait