CIKARANG PUSAT – Untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak resmi yang dikeluarkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, Satpol PP, Panwaslu dan KPU Kabupaten Bekasi mengadakan rapat koordinadi di Gedung Bupati Bekasi, Selasa (15/11) kemarin.
BACA : Dewan Minta Baliho dan Banner Calon Bupati Petahana ditertibkan
Dalam rapat tersebut dibahas mengenai hal-hal yang boleh maupun yang tidak boleh ditertibkan sesuai dengan bentuk, ukuran maupun tempat peletakan alat peraga kampanye yang merujuk pada ketetapan KPU Kabupaten Bekasi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor mengatakan, rapat koordinasi dianggap perlu dilakukan agar dalam penertiban nanti tidak ada miss communication antar lembaga.
“Jadi kita punya satu pemahaman dulu, yang mana menjadi alat peraga kampanye dan yang mana yang harus ditertibkan,” kata dia.
BACA : Panwaslu diminta Layangkan Surat Penertiban APK Paslon Ke Bupati
“Hal itu bertujuan agar petugas hanya menertibkan APK yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan KPU (Kabupaten Bekasi) baik itu bentuknya, ukurannya maupun ditempatkan dimana saja. Nah tiga unsur itulah yang akan ditertibkan,” imbuhnya.
Terkait waktu penertibannya, dia mengatakan akan dilakukan dalam minggu-minggu ini. “Kemungkinan (penertibannya) hari Kamis atau Jum’at,” kata dia.
Sementara itu, mengenai poster, spanduk dan baliho yang berisi himbauan dengan menampilkan foto Calon Bupati Petahan, Sahat mengatakan itu tidak termasuk yang akan ditertibkan.
“Kita masih (tertibkan) APK saja, itukan dipasang jauh-jauh sebelum kampanye, misalnya bayar pajak, himbauan-himbauan lain, itu tidak termasuk yang ditertibkan,” tuturnya.
“Yang direstoran-restoran, rumah makan yang bertuliskan bersinar, itu sesuai dengan perda, artinya itu mensupport prinsip K3 (Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan), di perda 12 tahun 2010 kan ada,” kata dia. (BC)