BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Terkait dengan penemuan kontrakan merangkap gudang ganja di Desa Hegar Mukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Bekasi, Kompol Heru Purnomo mengatakan penemuan gudang barang haram itu berawal ketika anggota Satresnarkoba Polresta Bekasi, berhasil menangkap ID (29) warga Kp. Tonjong RT 08/09 Kecamatan Serang Baru di Jl. Raya Tegal Danas, Desa Hegar Mukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu (24/08) sekitar pukul 15.00 WIB.
BACA : Gudang Ganja di Tegal Danas digrebek Polisi?
“Memang betul, penemuan kontrakan merangkap gudang ganja itu berawal dari penangkapan tersangka ID dengan barang bukti ganja kering sebanyak 1 bata atau sekitar 1 kilogram,” kata Heru, Kamis (25/08) sore.
Setelah dilakukan introgsi, kata dia, kepolisian kemudian menemukan kontrakan merangkap gudang ganja yang berada Desa Hegar Mukti, Cikarang Pusat.
“Barang bukti yang diamankan 15 karung daun ganja kering dan 6 Bata ganja siap edar. Setelah di cek jumlah keseluruhan ada sekitar 295 Bata Ganja. Kalau di konversi ke rupiah, harganya bisa mencapai Rp. 1.180.000.000.” kata dia.
Barang tersebut, kata Heru, didapat dari U (DPO) yang dikenalkan oleh orang tua ID ketika orangtua ID menjadi napi kasus narkoba.
“Peran tersangka ID adalah sebagai tangan kanan U yang dipercaya sebagai penjaga gudang sekaligus marketing. Tersangka ID mengaku baru berkenalan dengan U selama 4 bulan dan mendapat bayaran Rp 20 juta jika ganja terjual semua dan jika ada transaksi tersangka mendapat upah Rp. 2juta,” jelasnya.
Kepolisian, kata Heru, hingga saat ini masih mengejar U. “Karena tersangka ID tidak tahu rumahnya, maka kepolisian beserta anggota Satresnarkoba Polresta Bekasi menyentuh orang tua tersangka ID untuk kepentingan penyelidikan,” ucap dia. (BC)