BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diminta membayar Rp199 milyar ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terkait dengan pemisahan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi. Nilai itu keluar berdasarkan hasil musyawarah atas alotnya proses pemisahan aset perusaahaan air minum ‘plat merah’ itu oleh kedua pihak dengan difasilitasi oleh Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat pada tanggal 10 Desember 2019 lalu agar ada titik temu.
BACA: Pemisahan Aset PDAM Tak Kunjung Terealisasi, Bupati Diminta Berani Gugat Pemkot Bekasi
Kepala Bagian Ekonomi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo mengatakan awalnya Pemkab Bekasi mengajukan nilai kompensasi yang harus diberikan oleh Pemkot Bekasi untuk penyerahan aset PDAM Tirta Bhagasasi yang terletak di wilayah Kota Bekasi sebesar kurang lebih Rp362 milyar yang dihitung dari hasil penilaian tim indepent, yakni KJPP Efendi Rais.
Namun dengan memperhitungkan jumlah penyertaan modal yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi dan pengembalian kelebihan pembayaran deviden Pemerintah Kota Bekasi atas temuan BPK-RI Perwakilan Jawa Barat pada tahun 2012, maka Pemkab Bekasi memberikan kebijakan bahwa nilai kompensasi yang harus diberikan oleh Pemkot Bekasi hanya sebesar Rp302 milyar.
“Tetapi waktu itu Pemkot Bekasi belum menyetujui dan berpendapat bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemkab dengan Pemkot Bekasi bernomor 503/08.11/PDAM/2002 dan 690/381−HOR/XII/2002 Tentang Kepemilikan Dan Pengelolaan Air Minum Bekasi yang dikeluarkan tahun 2002 terdapat kepemilikan Pemkot Bekasi atas PDAM Tirta Bhagasasi sebesar 45 persen,” ungkapnya, Senin (27/01).
Padahal, sambung Gatot, Pemkab Bekasi berpendapat bahwa Surat Perjanjian Kerjasama itu sifatnya tidak mengikat karena tidak dibarengi perubahan Perda Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Pendirian PDAM Bekasi sehingga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta sudah ada Kesepakatan Bersama antara Pemkab Bekasi dengan Pemkot Bekasi dengan Nomor 32/KB.690/Admrek/V/2017 yang dikeluarkan tanggal 9 Mei 2017 yang salah satunya poinnya berisi tentang pengakhiran Surat Perjanjian Kerjasama bernomor 503/08.11/PDAM/2002 dan 690/381−HOR/XII/2002 yang dikeluarkan Tahun 2002.
“Tetapi karena belum ada titik temu juga akhirnya kita kembali mengedepankan musyawarah untuk mufakat sesuai isi pasal 14 Surat Perjanjian Kerjasama bernomor 503/08.11/PDAM/2002 dan 690/381−HOR/XII/2002 dengan menghadirkan penengah dari Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat. Dari hasil musyawarah itu disepakati bahwa Pemkot hanya harus membyarakan Rp 199 milyar kepada Pemkab Bekasi atau sebanyak 55 persen dari hasil penilaian KJPP Effendi Rais atas Aset PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi yang berada di wilayah Kota Bekasi ,” tuturnya.
Kendati demikian, Gatot menjelaskan saat ini Pemkot Bekasi belum menyetujui dan menandatangani berita acara Kesepakatan yang telah dibahas bersama Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat itu. Mereka beralasan bahwa di dalam hasil perhitungan KJJP Efendi Rais ada delapan lahan PSU milik Pemerintah Kota Bekasi sehingga dinilai perlu dilakukan pemisahan perhitungan.
Sementara itu Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemkab Bekasi, Entah Ismanto menambahkan dalam rangka musyawarah untuk mufakat, Pemkab Bekasi akan mengakomodir permintaan itu selama Pemkot Bekasi bisa membuktikan dan didukung oleh bukti dokumen yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Untuk itu, kami meminta Pemkot Bekasi menyampaikan bukti dokumen kepemilikan delapan PSU tersebut ke Pemkab Bekasi untuk selanjutnya secara bersama-sama menelaah kebenaran dokumen tersebut,” kata Entah.
Apabila hal itu tidak didukung bukti dokumen yang sah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, tentunya Pemkab berharap agar Pemkot Bekasi tidak memunculkan pendapat-pendapat baru yang bisa mengakibatkan terkendalanya terselesaikannya pemisahan aset.
Kemudian, mengingat jangka waktu perjanjian kesepakatan Nomor 32/KB.690/Admrek/V/2017 berakhir pada 8 Mei 2020 serta pertimbangan telah terbentuknya PDAM Tirta Patriot milik Kota Bekasi pada 2006 silam, maka Pemkab Bekasi akan mengambil langkah-langkah penyelesaian pemisahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menetapkan nilai kompensasi penyerahan aset PDAM TB Bekasi yang berada di wilayah Kota Bekasi berdasarkan nilai wajar yang telah dilakukan penilaian oleh KJPP Effendi Rais.
“Hal ini kita lakukan dengan pertimbangan atas proses pelaksanaan pemisahan yang sudah cukup lama akan tetapi tidak terselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat,” tuturnya.
Hanya saja sebelum itu dilakukan, Pemkab Bekasi akan meminta kepastian hukum terlebih dahulu dengan melakukan permohonan saran tindak dan atau keputusan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri selaku pelaksana tugas pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah, serta memohon persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi dan meminta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selaku pengacara negara.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap penyelesain pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dapat segera terselesaikan melalui musyawarah mufakat sebagaimana proses yang telah dilakukan. Dengan demikan pengelolaan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi menjadi lebih optimal guna pelayanan pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat Kabupaten Bekasi,” kata Entah. (BC)