BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Mulyana Muchtar mempertanyakan alasan rencana pembatalan Perda nomor 6 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Kepariwisataan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut dia, rancangan perda tersebut sudah sesuai mekanisme. Perda pun telah berulangkali dikonsultasikan baik ke pusat maupun provinsi.
“Kalau soal rancangan sudah sesuai. Pembahasan pun dilakukan dengan membentuk pansus. Kami juga sudah konsultasi dengan biro hukum Kemendagri dan Provinsi, saat itu tidak ada masalah,” kata dia.
Namun begitu, lanjut Mulyana, Dewan masih harus menunggu kepastian dari provinsi. Soalnya pemberitahuan pembatalan belum diterima. “Kalau memang dibatalkan ya memang daerah tidak bisa berbuat. Namun kami tetap harus mengetahui alasan dan bagian mana saja yang dibatalkan,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Persatuan Umat Islam (PUI) Kabupaten Bekasi Fery Muzakih mengatakan kalau bila Provinsi Jawa Barat menghapus perda Kepariwisataan akan timbul gejolak dimasyarakat.
“Kalau benar-benar dihapus pasti banyak masyarakat yang menetang terutama oleh kita, karena perda pariwisata kan sudah ketuk palu DPRD Setuju, Bupati Setuju untuk tandantangan begitu juga hasil pengawalan kita keprovinsi tidak ada masalah bahkan kita sudah ke biro hukum Kemendagri kalau itu dihapus justru provinsi tidak menghormati hak daerah” ujar dia. (BC)