Soal Iuran JKN-KIS Karyawan yang Terkena PHK, Banyak Perusahaan ‘Bandel’ di Kabupaten Bekasi

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cikarang, Nur Indah Yuliati usai beraudiensi dengan perwakilan buruh dan warga yang berunjuk rasa di depan Kantor BPJS Cabang Cikarang, Kamis (10/01).
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cikarang, Nur Indah Yuliati usai beraudiensi dengan perwakilan buruh dan warga yang berunjuk rasa di depan Kantor BPJS Cabang Cikarang, Kamis (10/01).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap terlayani kepesertaannya dalam Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hanya saja, kepastian itu kerap terhambat oleh kebijakkan perusahaan yang keliru.

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018, BPJS Kesehatan menjamin kepesertaan karyawan yang terkena PHK hingga enam bulan ke depan. Salah satu persyaratannya yakni jaminan itu diberikan setelah kasus PHK tersebut telah memiliki ketentuan hukum tetap oleh pengadilan hubungan industrial.

Bacaan Lainnya

“Nah setelah di-PHK sebetulnya perusahaan tidak boleh memutuskan iuran bagi karyawan. Aturannya, meski telah PHK, karyawan masih memiliki hak, termasuk jaminan kesehatan dari perusahaan sampai PHK-nya tersebut berkekuatan hukum tetap di pengadilan. Tapi faktanya, kami menemukan perusahaan memutuskan iuran bagi karyawan tepat setelah PHK, ini keliru,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cikarang, Nur Indah Yuliaty, Kamis (10/01).

Hal tersebut diungkapkan Indah usai menemui perwakilan buruh dan warga yang berunjuk rasa di depan Kantor BPJS Cabang Cikarang. Jaminan kesehatan bagi karyawan yang terkena PHK ini menjadi isu yang disuarakan massa.

Diungkapkan Indah, sepanjang tahun 2018, pihaknya menemukan 144 kasus karyawan yang terkena PHK di Kabupaten Bekasi. Mayoritas perusahaan yang melakukan PHK membandel, dengan seketika menghentikan seluruh fasilitas bagi karyawan, termasuk kepesertaan JKN-KIS.

Padahal, kata Indah, seharusnya perusahaan tetap membayarkan iuran hingga proses PHK memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan. “Kemudian setelah kekuatan hukum tetap, baru sesuai Perpres 82/2018, pemerintah menjamin kesepertaannya selama enam bulan ke depan. Jika selama enam bulan belum mendapat pekerjaan dapat alihkan menjadi penerima bantuan iuran atau kepesertan mandiri,” ucap dia.

Dari hasil kasus PHK yang ditemukan, lanjut Indah, pihaknya langsung menindaklanjuti ke perusahaan yang bersangkutan. Hasilnya, penghentian iuran yang dimohonkan perusahaan ditunda.

“Lalu yang sudah terlanjur dinonaktifkan, kami imbau untuk diaktifkan kembali. Jika imbauan itu tidak dituruti, konsekuensinya pada tingkat kepatuhan yang menjadi catatan kami,” ucap dia.

Meski begitu, Indah mengakui tidak sedikit kasus lewat dari pengawasan. Maka dari itu, perlu pengawasan dari warga termasuk karyawan yang terkena PHK. “Seperti aspirasi dari teman-teman buruh tadi membantu kami mendapatkan info awal. Selanjutnya jika kasus tersebut segera dilaporkan untuk kami tindaklanjuti,” ucap dia.

Selain telah berkekuatan hukum, jaminan kepesertaan diberikan pada karyawan yang terkena PHK lantaran sakit sehingga tidak bisa melanjutkan pekerjaan serta terhadap karyawan yang perusahaanya bangkrut atau merjer dengan perusahaan lain. (BC)

Pos terkait