Soal Dugaan Penelantaran Pasien di RS Multazam Medika, Dewan Akan Panggil Plt. Kadinkes

pertemuan-mahasiswa-dan-komisi-iv
pertemuan-mahasiswa-dan-komisi-iv

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Merasa tidak puas dengan penjelasan yang disampaikan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Oded S. Yahya. Belasan mahasiswa yang tergabung dari 2 kampus yaitu Universitas Bhayangkara dan Pelita Bangsa yang mendampingi, suami pasien Siti Mariam, asal warga Kampung Jati, RT 008/008, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, yang diduga meninggal karena ditelantarkan pihak RS. Multazam Medika mendatangi gedung DPRD Kabupaten Bekasi.

BACA : Plt Kadinkes Kabupaten Bekasi Jadi Humas RSU Multazam Medika?

Bacaan Lainnya

Pantauan BERITACIKARANG.COM, usai sholat Jum’at sekitar pukul 13.30 WIB mereka berhasil menemui Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Anden.

“Jadi dalam pertemuan itu mereka meminta agar Komisi IV DPRD Kabupaten mendesak Dinas Kesehatan agar mencabut izin RS Multazam Medika,” kata Anden, Jum’at (14/10).

Dalam waktu dekat, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi akan memanggil mitra kerjanya, yakni Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, khususnya Plt. Kadinkes dan jajarannya. “Sejauh mana pelanggarannya nanti Dinas Kesehatan yang akan memberikan penilaian,” jelasnya.

Dikatakan Anden, apabila RSU Multazam Medika nantinya terbukti telah melakukan suatu penyimpangan atau penelantaran dalam penanganan pasien, maka pihaknya akan meminta Dinas Kesehatan melakukan tindakan tegas hingga sangsi berupa pencabutan izin.

“Apabila ini terjadi ya, ini juga sebagai shock terapi bagi rumah sakit-rumah sakit yang lain agar jangan sampai penanganan pasien terulang kembali seperti kejadian yang dilaporkan oleh mereka,” ucapnya.

Ia pun meminta agar rumah sakit lainnya yang berada di Kabupaten Bekasi dalam menjalankan fungsinya tidak hanya mengutamakan materi tetapi juga mengedepankan nilai sosial dan sisi kemanusiaan.

“Saya percaya Dinas Kesehatan punya penilaian tersendiri untuk mengatasi hal ini tetapi saya juga akan mengawal ini sampai sejauh mana sih pelanggaran dari rumah sakit ini di dalam menangani pasiennya,” jelasnya.

Informasi yang BERITACIKARANG.COM dapatkan, Komisi IV Kabupaten Bekasi rencananya akan memanggil Dinas Kesehatan pada Selasa, tanggal 18 Oktober 2016 mendatang. (BC)

Pos terkait