BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditetapkan naik 1,59% atau naik senilai Rp81.678.
Kenaikan ini berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Miminum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
BACA: Upah Naik Sedikit, Buruh di Cikarang Demo Lagi
Dengan demikian, Upah Minimum Kabupate/Kota (UMK) Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi naik dari sebelumnya Rp5.137.575 menjadi Rp 5.219.262.
Dari pengumuman tersebut, Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2024
UMK ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Kemudian untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan
Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK, dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2024 dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Adapun UMK Jabar 2024 setiap kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
Kota Bekasi Rp5.343.430
Kabupaten Karawang Rp5.257.834
Kabupaten Bekasi Rp5.219.263
Kabupaten Purwakarta Rp4.499.768
Kabupaten Subang Rp3.294.485
Kota Depok Rp4.878.612
Kota Bogor Rp4.813.988
Kabupaten Bogor Rp4.579.541
Kabupaten Sukabumi Rp3.384.491
Kabupaten Cianjur Rp2.915.102
Kota Sukabumi Rp2.834.399
Kota Bandung Rp4.209.309
Kota Cimahi Rp3.627.880
Kabupaten Bandung Barat Rp3.508.677
Kabupaten Sumedang Rp3.504.308
Kabupaten Bandung Rp3.527.967
Kabupaten Indramyu Rp2.623.697
Kota Cirebon Rp2.533.038
Kabupaten Cirebon Rp2.517.730
Kabupaten Majalengka Rp2.257.871
Kabupaten Kuningan Rp2.074.666
Kota Tasikmalaya Rp2.630.951
Kabupaten Tasikmalaya Rp2.535.204
Kabupaten Garut Rp2.186.437
Kabupaten Ciamis Rp2.089.464
Kabupaten Pangandaran Rp2.086.126
Kota Banjar Rp 2.070.192 (***)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS