SK Gubernur Jabar: UMK 2024 Kabupaten Bekasi Naik 1,59 Persen Jadi Rp5,21 Juta

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditetapkan naik 1,59% atau naik senilai Rp81.678.

Kenaikan ini berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Miminum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

BACA: Upah Naik Sedikit, Buruh di Cikarang Demo Lagi

Dengan demikian, Upah Minimum Kabupate/Kota (UMK) Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi naik dari sebelumnya Rp5.137.575 menjadi Rp 5.219.262.

Dari pengumuman tersebut, Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2024

UMK ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Kemudian untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan

Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK, dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2024 dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Adapun UMK Jabar 2024 setiap kabupaten/kota adalah sebagai berikut:

Kota Bekasi Rp5.343.430

Kabupaten Karawang Rp5.257.834

Kabupaten Bekasi Rp5.219.263

Kabupaten Purwakarta Rp4.499.768

Kabupaten Subang Rp3.294.485

Kota Depok Rp4.878.612

Kota Bogor Rp4.813.988

Kabupaten Bogor Rp4.579.541

Kabupaten Sukabumi Rp3.384.491

Kabupaten Cianjur Rp2.915.102

Kota Sukabumi Rp2.834.399

Kota Bandung Rp4.209.309

Kota Cimahi Rp3.627.880

Kabupaten Bandung Barat Rp3.508.677

Kabupaten Sumedang Rp3.504.308

Kabupaten Bandung Rp3.527.967

Kabupaten Indramyu Rp2.623.697

Kota Cirebon Rp2.533.038

Kabupaten Cirebon Rp2.517.730

Kabupaten Majalengka Rp2.257.871

Kabupaten Kuningan Rp2.074.666

Kota Tasikmalaya Rp2.630.951

Kabupaten Tasikmalaya Rp2.535.204

Kabupaten Garut Rp2.186.437

Kabupaten Ciamis Rp2.089.464

Kabupaten Pangandaran Rp2.086.126

Kota Banjar Rp 2.070.192 (***)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait