BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Menyikapi kesimpang siuran informasi yang telah beredar soal Plt Bupati Bekasi, Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Jadi dari pihak pemerintah daerah, saya sudah mengutus untuk konsultasi ke biro hukum provinsi,” kata Rohim, Selasa (12/10).
Dari hasil konsultasi tersebut, kata dia, yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi ketika Neneng Hasanah Yasin cuti sebagai Bupati adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Apabila Bupati berhalangan, sementara atau tetap maka Wakil Bupati menjalankan tugas dan wewenang Bupati, kan gitu,” jelasnya.
Kemudian, sambungnya, dalam UU Pilkada no 10 ia pun memastikan bahwa Bupati harus cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan fasilitas jabatan.
“Termasuk juga didalamnya 6 bulan sebelum ditetapkan tidak boleh melakukan mutasi kecuali ada izin dari Kementrian Dalam Negeri. Kemudian Bupati terpilih pun nantinya ya sama, tidak boleh melakukan mutasi juga selama 6 bulan kedepan,” ucapnya. (BC)