Serahkan Diri Ke KPK, Kabid Tata Ruang Akui Terima 90 Ribu Dolar Singapura dari Lippo Group

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Usai menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (16/10) pagi sekitar pukul 04.00 WIB, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili akhirnya buka suara terkait skandal suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa tersangka NR mengakui perbuatannya dalam proses pemulusan izin proyek garapan Lippo Group itu.

Bacaan Lainnya

“Tersangka mulai mengakui beberapa perbuatannya. Tersangka diduga menerima uang 90.000 dolar Singapura, namun saat penyerahan diri tadi belum bisa membawa uang itu,” kata Febri Diansyah, Selasa (16/10) siang.

Febri melanjutkan, lembaganya menghargai sikap kooperatif tersangka dalam kasus tersebut karena hal itu tentu akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan.

“Perlu kami ingatkan, ancaman pidana untuk penerimaan suap atau gratifikasi sangat tinggi, yaitu maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Sikap kooperatif akan dipertimbangkan untuk tuntutan lebih ringan nantinya, sepanjang konsisten memberikan keterangan,” ucap Febri.

Selain itu, Febri menegaskan para tersangka juga memungkinkan secara hukum untuk mengajukan diri sebagai kolaborator keadilan. “Dengan syarat mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak lain seluas-luasnya,” kata dia.

KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dan menahan tujuh di antara mereka dalam kasus suap itu. Di antara mereka terdapat dua konsultan Lippo Group, yaitu Taryudi dan Fitra D Purnama, pegawai Lippo Group, Henry Jasmen serta Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Sahat M Banjarnahor, dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati.

Sementara dua tersangka lainnya, yakni Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi dan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, masih diperiksa di Gedung KPK. (BC)

Pos terkait