Serah Terima Dua Cabang Layanan PDAM Tirta Bhagasasi Batal Demi Hukum

Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi PDAM Tirta Bhagasasi
Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi PDAM Tirta Bhagasasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi memanggil pihak PDAM Tirta Bhagasasi, Senin (19/12). Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan terkait adanya polemik yang timbul akibat serah terima pengelolaan PDAM Tirta Bhagasasi Wilayah Layanan Cabang Wisma Asri dan Cabang Pembantu Harapan Baru di Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada hari Selasa 13 Desember 2016 lalu.

BACA : DPRD Kabupaten Bekasi Akan Panggil Direksi PDAM Tirta Bhagasasi

Bacaan Lainnya

Selain dihadiri Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim, pertemuan yang dilakukan di ruang rapat Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi itu juga turut dihadiri Sekda Kabupaten Bekasi, H. Uju  Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi Juhandi, Sekretaris Dewan Herman Hanafi, Ketua Komisi I, Yudhi Dharmansyah, serta anggota Komisi I, Lidya Fransisca, Muhtadi Muntaha, Teten Kamaludin, Jalika dan Samsul Fallah.

Dalam keterangannya kepada sejumlah media, Direktur PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim menyatakan bahwa penandatangan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat surat dari Pemkot Bekasi yang ditandatangi  Walikota Bekasi, Rahmat Efendi pada tanggal 5 Desember 2016 untuk menyerahkan  pengelolaan PDAM Tirta Bhagasasi Cabang Wisma Asri dan Cabang Pembantu Harapan Baru tanpa menunggu kesepakatan hasil perhitungan appraisal dalam jangka 2 s.d 3 hari setelah surat tersebut diterima.

BACA : Plt. Bupati Bekasi : Serah Terima Dua Cabang PDAM Tirta Bhagasasi Tidak Sah!

“Jadi ada surat yang diperintahkan kepada kami untuk segera menyerahkannya dari Pak Walikota. Kemudian pada tanggal 13 Desember saya ditelfon oleh ASDA II Pemkot Bekasi untuk menghadiri Musrenbang dan tiba-tiba saya disuruh menandatangi kesepakatan penyerahan pengelolaan wilayah pelayanan khusus Wisma Asri dan Harapan Baru. Dan disana diperintahkan untuk diserahkan ke PDAM Tirta Patriot,” kata Usep.

“Karena sudah di depan umum sehingga agar kegiatan disana lancar maka kami menandatangi itu,” sambungnya.

Ia pun mengakui bahwa sebetulnya penandatangan kesepkatan penyerahan aset PDAM Tirta Bhagasasi tersebut ke PDAM Tirta Patriot tidak sah secara hukum karena tidak dilakukan mekanisme sesuai dengan yang telah disepakati.

BACA : Serah Terima Dua Cabang PDAM Tidak Libatkan DPRD Kabupaten Bekasi

“Dan hingga saat ini tidak ada pengalihan atau pengelolaan wilayah Wisma Asri dan Harapan Baru kepada PDAM Tirta Patriot. Kami menyadari, bahwa apa yang dilakukan tidak berdasarkan kesepakatan yang sebelumnya telah ditandangani,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Yudhi Darmansyah menyatakan bahwa pihak PDAM Tirta Bhagasasi dan Plt Bupati telah sepakat untuk memberikan surat resmi kepada Walikota Bekasi dan PDAM Tirta Patriot yang isinya menjelaskan bahwa penandatanganan  serah terima pengelolaan PDAM Tirta Bhagasasi Wilayah Layanan Cabang Wisma Asri dan Cabang Pembantu Harapan Baru yang dilakukan beberapa waktu lalu batal demi hukum.

“Karena seharusnya persetujuan tersebut harus melalui DPRD baik Kota maupun Kabupaten Bekasi,” kata Yudhi. (BC)

 

Pos terkait