Sepuluh Bulan Buron, Pelaku Pembacokan Mantan Istri dan Mertua di Setu Ditangkap

BERITACIKARANG.COM, SETU- Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini cocok disematkan kepada BB (50), pelaku penganiayaan terhadap mantan istri dan mertuanya. Setelah buron selama hampir 10 bulan, pelaku yang dikenal “licin” bagai belut ini, akhirnya dapat diciduk pihak kepolisian.

Selama menjadi buronan polisi, pelaku yang tega membacok mantan istri dan mertuanya itu diketahui kerap berpindah-pindah tempat untuk menyulitkan pelacakan. Setelah berbulan-bulan melarikan diri, polisi pun menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Kp. Kukun RT 10/04, Desa Karang Satu, Kecamatan Karang Bahagia.

Bacaan Lainnya

“Kita mendapat lokasi persembunyian pelaku dari informasi yang diperoleh warga. Sebelumnya pelaku ini sering berpindah-pindah tempat persembunyian,” kata Kapolsek Setu, AKP Aba Wahid Key, Sabtu (01/12) kemarin

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya, yakni menganiaya mantan istrinya Rohati dan mertuanya Sukardi di bagian kepala dan jari dengan menggunakan sebilah golok, di kediaman korban di Kp. Rawa Atug RT 01/05 Desa Cibening, Kecamatan Setu.

“Pelaku ini berpengaruh di kalangan rekannya dan dikenal sulit ditangkap,” akunya.

Key pun mengapresiasi kinerja anggota yang terus berupaya melacak keberadaan pelaku, hingga bisa tertangkap menjelang akhir tahun.

“Terima kasih kepada seluruh anggota yang telah bersusah payah mengejar dan menangkap pelaku,” paparnya.

Kasi Humas Polsek Setu, Aiptu Parjiman menambahkan, pelaku masih akan diperiksa intensif dan dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat.

“Hukuman paling lama lima tahun penjara,” ujarnya. (BC)

Pos terkait