BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kabupaten Bekasi tercatat sebagai daerah dengan jumlah perkara korupsi tertinggi kedua di Jawa Barat versi Kejaksaan. Dengan 18 kasus yang ditangani selama 2016, Kabupaten Bekasi hanya kalah oleh Cimahi. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mencatat, mayoritas perkara korupsi itu berawal dari persoalan perdata.
BACA : Woow..Kab. Bekasi Peringkat ke Empat Kasus Tipikor Se-Jawa Barat
“Jumlah kasus itu dalam satu sisi merupakan prestasi bagi kami penegak hukum, namun di sisi lain jadi rapor merah bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi. Untuk itu perlu pencegahan sejak dini agar korupsi dapat ditekan. Karena korupsi itu sebenarnya berawal dari kasus perdata,” ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Bekasi, Anton Laranono saat ditemui usai melakukan sosialisasi pencegahan korupsi di bidang perdata di Plasa Pemkab Bekasi, Rabu (22/02).
Anton mengatakan, dari perkara korupsi yang ditangani Kejari, mayoritas berawal dari persoalan perdata. Menurut dia, ada sejumlah klausul kontrak yang tidak dipenuhi baik oleh pemberi pekerjaan dan pihak yang mengerjakan. Hal tersebut kemudian berpotensi munculnya kerugian negara.
“Potensinya besar dari perdata. Itu persoalan pengadaan barang atau pembangunan kan sebenarnya persoalan perdata. Ada kontrak dari pemerintah selaku pemberi pekerjaan dan pemborong, dalam pengerjaannya itu ada yang tidak sesuai dengan kontrak, baik itu spesifikasi maupun nilainya. Alhasil muncul kerugian negara. Adapun ternyata pihak yang justru tidak mengetahui jika itu korupsi,” kata dia.
Untuk menekan terjadinya kasus korupsi, lanjut Anton, pihaknya kini tengah gencar melakukan sosialisasi ke sejumlah instansi pemerintahan. Kejaksaan menekankan dalam pembuatan kontrak kerja dengan pihak kedua agar tidak memunculkan celah bagi praktik korupsi.
Dia mengatakan, tingginya angka perkara korupsi di Kabupaten Bekasi tidak lepas dari penggunaan anggaran. Tingginya APBD Kabupaten Bekasi kerap tidak diikuti dengan matangnya perencanaan serta penyerapan anggaran tersebut. Untuk itu, Kejaksaan kini gencar melakukan pendampingan di setiap instansi.
“Ini program Kejaksaan untuk mencegah korupsi sejak dini, yakni sejak pembuatan kontrak antara pemerintah dengan pihak lain karena itu persoalan perdata. Kami tawarkan diri sebagai pengacara negara untuk melakukan pendampingan atau masukan secara hukum,” kata dia. (BC)