BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kasus perdaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Bekasi mengalami peningkatan dari 190 kasus di tahun 2017 menjadi 197 kasus di tahun 2018 ini. Peningkatan disebabkan karena masyarakat banyak yang menjadi pengedar maupun pemakai narkoba.
“Berdasarkan laporan yang diterima dan tercatat di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi dan Polsek jajaran, selama tahun 2018 terdapat sebanyak 197 kasus dan sampai saat ini masih berjalan proses pengungkapan. Jika dibandingkan tahun 2017 tercatat sebanyak 190 kasus, sehingga mengalami kenaikan sebanyak 7 kasus,” kata Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara disela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Mapolrestro Bekasi, Kamis (20/12) pagi.
Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 207 orang terduga pelaku diamankan petugas. Mereka terdiri dari 198 orang laki-laki dan 9 orang perempuan. “Di satu sisi kita berbahagia karena dengan pengungkapan ini artinya aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi giat melakukan penindakan terhadap para pelaku penyelagunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Tetapi di sisi lain, kita juga turut prihatin karena jumlahnya tak kunjung berkurang sehingga tentu saja ini menjadi PR kita bersama,” ungkapnya.
Padahal, sambung Candra, kepolisian dan stakeholder lainnya di Kabupaten Bekasi rutin melakukan upaya pencegahan dengan dengan melaksanakan program pembinaan dan penyuluhan terhadap bahaya perdaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Total ada 50 kegiatan dengan total jumlah peserta 5.369 orang baik dari kalangan masyarakat umum, pelajar dan mahasiswa, aparatur sipil negara, dan lain sebagainya dimana kita menggelorakan bahwa narkoba adalah musuh yang harus kita perangi bersama-bersama,” kata dia.
Candra mengindisikan tren meningkatnya peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya merupakan imbas Kabupaten Bekasi yang memiliki status sebagai daerah penyangga DKI Jakarta. “Yang jelas, kita terus waspadai tren peningkatan kasus ini,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlon Sijintak mengatakan dari pengungkapan 197 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Bekasi, polisi turut menyita barang bukti berupa 38 Kg Ganja, 162 gram shabu, 6.690 butir eximer dan 6.478 butir tramadol.
“Selain itu kita juga menyita 13.467 botol minuman keras berbagai merk hasil operasi yang dilakukan oleh petugas dari Januari hingga Desember 2018 ini,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, barang bukti berupa narkoba dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dibakar dan belasan ribu botol miras dilindas menggunakan alat berat. Proses pemusnahan, disaksikan oleh jajaran PJU Polres Metro Bekasi, Perwakilan BNK Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi, MUI Kabupaten Bekasi, tokoh agama dan tokoh masyarakat wilayah setempat. (BC)