BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT — Sepanduk larangan dan segel yang dipasang polisi pambong praja (pol pp) Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu, dilucuti dan dibakar. Dalam hal ini, sejumlah warga RW 06, menduga bahwa aksi tersebut dilakukan oleh Sejumlah oknum warga dan oknum yang mengaku RT.
“Yang mengaku RT, kerap mengambil keuntungan, salah satunya dari lokalisasi di wilayah Kelurahan Telaga Asih,” ujar tokoh masyarakat, Kelurahan Telaga Asih, Ifan Kurniawan, Senin (4/4/2016)
Sementara itu, menindak lanjuti, warga yang mengaku RT, yakni KW pihaknya sudah melaporkan ke kepolisian setempat. Karena, dirinya diduga ikut serta dalam melakukan aksi pembakaran spanduk larangan di lokalisasi tersebut.
“Kalau yang mengaku rt, itu memang mendominasi dan menyebar isu telaga asih. Jadi memperkeruh,” lanjutnya.
Terkait tindakan pembakaran spandaduk dan segel, kata dia, warga setempat mengancam akan melakukan aksi ke lokasi portitusi dan polsek Cikarang Barat, lantaran tidak merespon setiap laporan warga setempat.
“Kita akan layangkan surat Polda Metro Jaya untuk aksi ke polsek dan Kapling-kapling. Kita juga, akan medorong juga ke kementrian, agar aspirasi kami di tindak lanjuti,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Cikarang Barat, Rahmat Atong, menyayangkan atas pembakaran segel di lokalisasi yang masuk kewilayahnya beberapa waktu lalu.
“Pada prinsifnya kejadian tersebut sudah disampaikan ke pol PP (polisi pamong praja) Kabupaten Bekasi. Saya tinggal menunggu langkah selanjutnya yg akan diambil oleh pol pp,” ujarnya.
Disinggung mengenai oknum warga yang mengaku RT di wilayah Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Sekretaris Kelurahan Cecep, mengaku bahwa di wilayahnya ada 43 rw, dan untuk tenda biru sampai perbatasan Kelurahan Telaga asih masuk RT 1,2,3/23, Kelurahan Wanasari.
“Kalau ada yang mau memanfaatkan wilayah dengan mengaku rt. Itu bukan wewenang kelurahan dalam mengambil sikap,” tegasnya. (*)