Sembilan Kecamatan di Kabupaten Bekasi diduga Terpapar Corona, Ini Daftarnya…

Petugas Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi (PIKOKABSI) saat menunjukan peta sebaran Kasus COVID-19 di Kabupaten Bekasi.
Petugas Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi (PIKOKABSI) saat menunjukan peta sebaran Kasus COVID-19 di Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemerintah Kabupaten Bekasi terus menggencarkan upaya melawan wabah Corona Virus Diseases (COVID-19). Pasalnya, jumlah kasus meninggal, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP)  di wilayahnya terus mengalami lonjakan.

Dilansir dari laman resmi Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi pikokabsi.bekasikab.go.id, hingga Sabtu 21 Maret 2020 sekitar pukul 11.05 WIB, jumlah ODP terkait COVID-19 di Kabupaten Bekasi sebanyak 93 dengan rincian 78 masih dalam pemantauan dan 15 selesai pemantauan.  Kemudian PDP sebanyak 39 dengan rincian 36 dalam pengawasan dan 3 selesai pengawasan. Khusus untuk yang positif, terdapat 6 orang warga Kabupaten Bekasi dengan rincian 4 dirawat dan 2 meninggal dunia. Selain itu, terdapat juga 1 orang pasien suspect yang telah meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Kasus-kasus tersebut ditemukan di 15 desa/kelurahan di 9 Kecamatan di Kabupaten Bekasi yakni Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru; Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan; Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur; Desa Sukadanau dan Gandamekar Kecamatan Cikarang Barat.

Kemudian Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara; Desa Karangsetia, Kecamatan Karangbahagia, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan; Desa Sumbereja dan Karangharja, Kecamatan Pebayuran serta Desa Lambangjaya, Lambangsari, Tambun, Mangunjaya dan Kelurahan Jatimulya di Kecamatan Tambun Selatan.

Menyikapi hal ini, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja kembali menghimbau masyarakat untuk menunda atau tidak menghadiri segala aktivitas keramaian (social distancing) sesuai dengan Surat Edaran yang telah dibuatnya beberapa waktu lalu serta telah memerintahkan seluruh jajaran perangkat daerah untuk menunda segala bentuk kegiatan yang melibatkan orang banyak hingga 31 Maret kedepan.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang diketuai oleh Kapolres Metro Bekasi yang bekerja untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bekasi.

Adapun beberapa langkah yang telah dilakukan diantaranya menyusun rencana aksi penanganan COVID-19 di Kabupaten Bekasi, meningkatkan kapasitas pelayanan kesehatan di rumah sakit rujukan yang ada di Kabupaten Bekasi baik dalam hal ketersediaan APD dan fasilitas penanganan yang memadai sesuai standar yang ditentukan, serta memastikan ketersediaan alat/sarana pencegahan seperti masker, handsanitizer maupun alat disinfektan di lingkungan masyarakat.

“Tentunya hal ini perlu sinergitas yang tinggi baik unsur Pemkab, Polri, TNI, tenaga medis serta stakeholder lainnya agar dapat-bersama-sama menangani penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bekasi,” kata Eka. (BC)

Pos terkait