Sekda Uju Angkat Bicara Perihal Proyek Pembangunan Jembatan Muaragembong 

Proyek pembangunan jembatan Muaragembong yang berada di di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong.
Proyek pembangunan jembatan Muaragembong yang berada di di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dugaan korupsi pada Proyek pembangunan  Jembatan Bagedor di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berlokasi di Kp. Penombo, Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong terus menuai sorotan. Kali ini kritikan itu datang dari orang nomor tiga di Kabupaten Bekasi Sekertaris Daerah (Sekda) mengaku akan mengevaluasi kinerja Kepala PUPR, Adang Sutrisno.

BACA : Kata Bupati Neneng, Box Culvert Tak Ada di Perencanaan Awal Pembangunan Jembatan Muaragembong

Bacaan Lainnya

“Tentunya kita akan evaluasi kinerja PUPR ,karena Semua dievalusi berdasar dari laporan kinerja disetiap tahun,”kata Sekda Uju, Rabu (24/05) kemarin.

Disinggung sanksi apa yang akan diberikan kepada Kepala PUPR, apakah adanya pencopotan atau pergeseran, Uju enggan menjawab pertanyaan itu. Sebab, kata dia, sanksi pencopotan bukan hanya faktor kinerja buruk saja namun ada juga pertimbangan lainya.

“Kok nanyanya yang begitu sih,pergeseran pejabat tidak hanya faktor itu saja,artinya Dilihat dulu sejauh mana kesalahan yang dilakukan,”bebernya.

BACA : Kejari Belum Keluarkan SPDP Perihal Pembangunan Jembatan Muaragembong. Alasannya?

Menurut dia, banyaknya para penegak hukum yang saat ini mendalami dugaan korupsi pada jembatan Muaragembong mulai dari Polres Metro Bekasi, Polda dan Kejaksaan bisa saja menganggu kinerja OPD yang ada di Kabupaten Bekasi. Namun, kata dia tergantung permasalahanya jika benar ada kesalahan pastinya para pejabat yang terlibat akan terganggu konsentrasinya atas pemeriksaan-pemeriksan yang dilakukan para penegak hukum tersebut.

“Tergantung indikasinya kalau bermasalah ya keganggu, tapi saat ini OPD masih berjalan sesuai tupoksi,”imbuhnya.

Kendati demikian Uju tetap membela Kadis PUPR sebab kata dia, bisa saja kesalahanya berada di pihak lain dalam dugaan korupsi jembatan bagedor mulai dari perencanaan,konsultan dan pihak rekanan yang mengkorupsi pembangunan jembatan Muaragembong tersebut.

“Kan yang nanggok (korupsi) bukan kepala dinasnya dan yang melaksanakannya bukan kepala dinasnya bisa saja kesalahanya diperencanaanya,”paparnya.

Lebih jauh dikatakanya dalam hal sanksi administrasi dari pihak pemerintah daerah akan menunggu hasil final para penegak hukum yang tengah mendalami dugaan korupsi. Artinya, Pemda belum menentukan sikap atas proyek pembangunan jembatan Muaragembong.

“Kalau untuk Sanksinya nanti kita ikuti sesuai mekanisme yang ada,” tandasnya. (BC)

Pos terkait