Sanksi Kurungan Dihapus, Kabupaten Bekasi Optimalkan Denda dan Administrasi

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah penghapusan sanksi kurungan bagi pelanggar ketertiban umum.

Sebagai gantinya, sanksi administratif dan denda akan dioptimalkan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menyatakan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum terbaru, termasuk perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Perda ini sudah berlaku lebih dari sepuluh tahun dan beberapa poin di dalamnya sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Oleh karena itu, kami mengusulkan perubahan,” ujar Surya seusai rapat pembahasan revisi Perda 4/2012 di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.

Surya menambahkan bahwa salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan sanksi kurungan atau tindak pidana ringan (tipiring) yang sebelumnya diatur dalam perda tersebut. “Dalam KUHP terbaru, tipiring tidak lagi diberlakukan. Maka dari itu, kami melakukan penyesuaian dengan menggantinya menjadi sanksi denda dan administratif,” jelasnya.

BACA: Asyik Layani Pelanggan, PSK Kalimalang Kocar-kacir Digerebek Satpol PP

Berdasarkan Perda 4/2012 yang masih berlaku, pelanggar ketertiban umum dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 50 juta. Namun, perda tersebut tidak secara spesifik menyebutkan jenis pelanggaran yang dikenai sanksi pidana.

Beberapa pelanggaran yang diatur dalam perda ini mencakup larangan merusak sarana umum, membuang sampah sembarangan, mendirikan bangunan di bantaran sungai, hingga memberikan atau meminta sumbangan kepada gelandangan.

Meski demikian, Surya mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum pernah ada pelaku pelanggaran ketertiban umum di Kabupaten Bekasi yang dikenai sanksi pidana kurungan.

“Selama ini kami hanya memberikan sanksi berupa denda dan penertiban. Misalnya, penertiban bangunan liar di bantaran sungai atau denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Denda tersebut masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak,” paparnya.

Selain penghapusan tipiring, revisi Perda Ketertiban Umum juga mencakup perubahan besar pada materi regulasi. Salah satunya adalah penambahan poin terkait ketenteraman dan perlindungan masyarakat (linmas).

“Revisi ini bukan sekadar perubahan kecil, tetapi hampir seperti membuat perda baru karena banyak perubahan signifikan. Fokusnya kini tidak hanya pada ketertiban masyarakat tetapi juga pada ketenteraman dan perlindungan masyarakat,” ujar Surya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait