BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Sekjen PP GPII, Muhammad Rojak berharap agar Pemerintah tidak menyetujui revisi terhadap UU Pilkada No 8 Tahun 2015 terkait dengan tidak perlu mundurnya anggota TNI, Polri, PNS maupun Pejabat Negara lainnya, saat akan mencalonkan kepala daerah.
BACA : DPRD Kabupaten Bekasi Dukung Revisi UU Pilkada
Menurutnya, Pilkada adalah momen untuk memilih pemimpin yang tidak maruk akan jabatan. “Jangan dia sudah jadi anggota DPR atau jadi pejabat publik lainnya, kemudian mau menjadi Kepala Daerah sehingga terlalu banyak motif orang untuk mnejadi kepala daerah hanya karena jabatan,” ungkapnya, Sabtu (26/03).
“Untuk itu, kami berharap anggota DPR atau pejabat publik lainnya yang mengikuti pemilihan kepala daerah harus mengundurkan diri terhitung sejak pencalonannya disahkan KPU/KPUD sesuai dengan UU yang sudah berlaku,” lanjutnya.
BACA : Revisi UU Pilkada Tantangan Baru Bagi Obon
Perihal dengan penambahan persayaratan calon perseorangan, ia pun menilai bahwa hal tersebut adalah langkah – langkah elit partai membatasi ruang gerak perseorangan dalam Pilkada serentak mendatang dengan menaikkan kuota dukungan dari 6,5% menjadi 10-15% dari DPT pemilihan umum sebelumnya.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil VII, Sa’duddin mengatakan bahwa revisi UU tersebut masih sekedar wacana dan belum disahkan menunggu surat tentang perubahan yang dikeluarkan oleh Presiden.
“Kita belum bahas masalah itu masih wacana, termasuk saya di Komisi II yang membahasnya. Nanti kita lihat dalam waktu dekat ini apakah kita sudah menerima surat tentang perubahan dari Presiden atau belum. Kalau sudah ada kita bahas, yang paling penting surat dari presiden kita terima. Bisa jadi ada perubahan. Bisa iya bisa tidak,” ungkapnya. (DB)