BERITACIKARANG.COM, JAKARTA – Mantan Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja menegaskan Pemilihan Wakil Bupati yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu cacat hukum. Pemilihan yang memenangkan nama Pelaksana Tugas Bupati saat ini, Akhmad Marjuki, dinilai melabrak aturan.
Hal itu diungkapkan Rohim saat menjadi saksi pada sidang sengketa Pemilihan Wakil Bupati Bekasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (09/03). Sidang yang dipimpin Haki Ketua Mirna ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari kubu penggugat.
Dua orang saksi yang dihadirkan yakni pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi Guntur dan mantan Wakil Bupati Bekasi sekaligus mantan Ketua DPD Partai Nasdem Rohim Mintareja.
Dalam sidang itu, Rohim menegaskan, bahwa proses pemilihan Pilwabup Bekasi memang sudah cacat secara administrasi dan tidak mengikuti aturan yang berlaku. ”Sejak awal memang sudah cacat, tapi anehnya kenapa masih diteruskan Panlih DPRD,” ucap Rohim.
Menurut Rohim, awal sengketa ini bermula saat terjadi kekosongan di kursi pimpinan di Kabupaten Bekasi. Ketika itu, pihak partai koalisi yang terdiri dari Golkar, PAN, Nasdem dan Hanura belum menemukan titik temu terkait nama calon yang akan diusung.
Belakangan, muncul nama Akhmad Marjuki yang secara tahapan belum ada persetujuan dari partai pengusung. Ketika belum disetujui, nama tersebut tetap diloloskan hingga ditetapkan sebagai pemenang suara terbanyak. Atas dasar ketiadaan kesepakatan parpol itu, pemilihan Akhmad Marjuki pun dinilai cacat prosedur.
Kuasa Hukum Penggugat, Bonar Sibuea menyebut pihaknya mendatangkan kedua saksi lantaran mereka mengetahui secara jelas mekanisme pemilihan itu tidak sesuai konstitusi. ”Nah ada dua saksi fakta yang memang mengetahui paling tidak mekanisme pemilihan wabup yang sudah dilaksanakan,” kata Bonar.
Rohim, kata Bonar, selain mantan wakil bupati juga pernah menjadi anggota legislative dan ketua partai sehingga paham dengan situasi yang terjadi. “Jadi memang belum ada kesepakatan dua nama untuk diusulkan, mengapa pemilihan terus dilanjutkan,” ucap dia.
Sedangkan saksi lainnya, Guntur mengaku sebelum masa pemilihan dirinya ditugaskan oleh partai sebagai tim seleksi. Dia bersama dua anggota lainnya bertugas menerima berkas pencalonan dari partai politik. Tapi selama bertugas, tidak ada kandidat yang mengirimkan persyaratan secara penuh.
“Kandidat hanya mengirimkan KTP dan Ijazah SMA. Mana ada untuk jabatan penting wakil bupati persyaratan hanya semacam itu. Kan harusnya ada SKCK, surat hutang piutang dan sebagainya. Ini tidak ada. Kemudian di tengah jalan mandat tim seleksi diambil alih oleh tingkatan Jabar. Ini yang menjadi pertanyaan saksi, kenapa dia ditugaskan tapi tidak pekerjakan,” ucap dia.
Dari keterangan saksi tersebut, Bonar meyakini bahwa pemilihan wakil bupati tidak sesuai prosedur. ”Kami menilai ini ada pelanggaran prosedur nah itulah yang menjadi salah satu dalil gugatan. Minggu depan kami juga akan mengajukan ahli untuk menguji apakah sudah dilaksanakan prosedur dalam pemilihan wabup Bekasi,” ucap dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat Arkan Cikwan menegaskan, dalam sidang tersebut saksi tidak bisa membuktikan lebih jauh adanya tahapan yang tidak sesuai aturan. Ini membuktikan jika pemilihan wakil bupati dapat dibenarkan.
“Pada prinsipnya menurut saksi tidak pernah menyerahkan berkas. Tetapi fakta mengatakan bahwa mereka melakukan pendaftaran. Ada ketidaksesuaian terkait hal ini,” ucapnya.
Seperti diketahui, gugatan ini menjadi babak baru polemik berkelanjutan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sejak pemilihan yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi itu dinilai tidak sesuai aturan. Pengusulan nama Akhmad Marjuki dianggap cacat prosedur bahkan Mendagri Tito Karnavian pun mengamini-nya.
Belakangan ada inkonsistensi yang ditunjukkan Mendagri beserta jajarannya. Kemendagri yang semula menyebut pemilihan wabup tidak sesuai aturan kini justru berbalik sikap dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021.
Atas pengangkatan tersebut, muncul gugatan klien dari salah satu kandidat yakni Tuti Nurcholifah Yasin terhadap Mendagri ke PTUN Jakarta pada Selasa (30/11/2021) yang teregister dengan nomor 267/G/2021/PTUN.JKT dengan empat poin diktum gugatan.
Pertama majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, penggugat meminta pengadilan membatalkan SK Mendagri nomor 132.32-4881 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021.
Kemudian penggugat memerintahkan tergugat untuk mencabut SK Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi yang dimaksud dan terakhir menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. (ist)