BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sedikitnya 1.019 orang siswa SMK di Kabupaten Bekasi mengikuti program pemagangan nasional. Bekerja sama dengan 132 perusahaan, ribuan pelajar ini akan diturutsertakan dalam dunia kerja untuk meningkatkan kompetensi.
Pelepasan peserta magang ini dilakukan langsung Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Hanif Dhakiri di Gedung Swatantra Wibawamukti Kabupaten Bekasi, Rabu (26/04). Menurut Hanif, pemagangan ini merupakan bagian dari program Indonesia Berkompeten.
BACA : Perusahaan dipaksa Jalankan Program Magang, 5.000 Buruh Bekasi di PHK
“Ini bagian dari program pemagangan nasional untuk Indonesia Kompeten demi percepatan peningkatan kompetensi dan keahlian. Pemagangan ini salah satu bentuk kerja sama konkret dari pusat dengan daerah untuk membantu anak-anak kita yang sesuai dengan kebutuhan di pasar kerja, industri,” ujar Hanif.
Berbeda dengan kegiatan biasanya, program magang kali ini dikelola langsung pemerintah. Para pelajar ataupun sekolah tidak perlu risau mencari perusahaan yang mau menerima program praktik kerja ini. Soalnya, pemerintah telah bekerja sama dengan perusahaan, pengelola kawasan industri hingga serikat pekerja untuk program pemagangan ini.
Diungkapkan Hanif, program pemagangan dilakukan untuk meningkatkan kompetensi angkatan kerja. Selain itu, pemagangan dilakukan untuk menyesuaikan kemampuan sumber daya manusia dengan posisi yang dibutuhkan industri. Sejauh ini, lanjut dia, terjadi ketimpangan antara tenaga kerja yang ada dengan lapangan kerja yang tersedia.
“Kita harus dorong pasar kerja yang aktif sehingga ada perimbangan antara sisi supply tenaga kerja dengan demand lapangan kerja. Contoh saya punya teman, teman saya ini doktor lulusan amerika, kurang hebat apa. Tapi sialnya satu, dia ini doktor jurusan gitar, anda bayangkan doktor jurusan gitar kerja di Indonesia. Ketika sebenarnya SDM bagus tetapi industrinya belum berkembang sesuai harapan. Maka dari pemagangan ini, akan didistribusikan tenaga kerja di sektor yang kini dibutuhkan industri,” kata dia.
Meski berstatus sebagai magang, Hanif memastikan mereka mendapat honorarium. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 36 tahun 2016, perusahaan wajib memberi uang saku pada peserta magang dengan perhitungan 60-80% dari upah minimum. Uang saku pun terdiri dari biasa transport, uang makan dan insentif peserta pemagangan.
“Aturan uang sakunya sudah ada dan itu lebih baik dari pada di Jerman. Kami pun lakukan pengawasan, jika ada lembur dan sebagainya yang menyalahi aturan, maka izin perusahaan untuk melakukan pemagangan akan ditinjau ulang atau dicabut,” kata dia.
Sementara itu, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin mengatakan, pemagangan akan dilakukan terus menerus setiap tahun dengan penambahan jumlah peserta dan perusahaan. Dia berharap, para peserta bekerja keras dan memanfaatkan program tersebut untuk meningkatkan kompetensi. (BC)