BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi belum bisa memastikan kapan revitalisasi Pasar Baru Cikarang dapat dimulai. Sebab, reliasiasi lelang proyek tersebut juga baru akan digelar.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Abdul Rofiq mengatakan sebelum lelang dilaksanakanakan, pihaknya telah melakukan pemutakhiran data pedagang sebagai tindak lanjut dari hasil konsoliasi bersama Ombudsman dan para Pedagang Pasar Baru Cikarang beberapa waktu lalu.
BACA: Soal Revitalisasi Pasar Baru Cikarang, Ombudsman Beri Waktu Pemkab Jalankan Hasil Konsiliasi
“Pendataan pedagang-pedagang sudah dilakukan UPTD Pasar Baru Cikarang. Sudah semuanya kita data, termasuk pedagang-pedagang yang ada di jalan (PKL-red) itu kita data juga,” kata Abdul Rofiq, Rabu (27/03).
Selain itu, sambung Rofiq, pihaknya juga telah membentuk panitia lelang yang nantinya akan memutuskan kapan lelang proyek tersebut diumumkan dan ditutup. Hanya saja, panitia tentu harus ekstra bekerja keras mengingat persyaratan administrasi yang digunakan dalam realiasi lelang tersebut merupakan dokumen-dokumen lama.
“Karena dalam tahapan lelang itu kita masih menggunakan administrasi-administrasi yang lama, seperti FS (Feasibility Study) nya. Apakah sekarang masih bisa dipakai FS yang sudah sekian tahun lalu itu dan apakah masih sesuai dengan kondisi di lapangan, itu kita serahkan kepada panitia. Saya tidak bisa interpensi terlalu jauh karena panitia juga harus mandiri,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya juga enggan berspekulasi kapan realisasi revitalisasi Pasar Baru Cikarang dapat dilakukan. “Kita kan enggak mau gegabah, cuma karena dikasih waktu sekian bulan lalu dipaksakan, kan nggak mau juga. Kita ingin semuanya matang terlebih dahulu sehingga hasilnya juga matang dan enak dinikmati,” kata Rofiq.
“Kita bekerja jangan karena ada tekanan, tetapi kita bekerja harus sesuai dengan aturan. Orang boleh saja menekan kita seperti apa, hak mereka tetapi kita birokrat itu melakat pada aturan-aturan,” kata dia. (BC)