Soal Revitalisasi Pasar Baru Cikarang, Ombudsman Beri Waktu Pemkab Jalankan Hasil Konsiliasi

Ketua IKAPPI, Abdullah Mansyuri saat meninjau lokasi Pasar Baru Cikarang yang kumuh dan dipenuhi tumpukan sampah pasca insiden kebakaran pada tahun 2015 lalu.
Ketua IKAPPI, Abdullah Mansyuri saat meninjau lokasi Pasar Baru Cikarang yang kumuh dan dipenuhi tumpukan sampah pasca insiden kebakaran pada tahun 2015 lalu.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Ombudsman Jakarta Raya belum lama ini telah melakukan konsiliasi sebagai salah satu cara penyelesaian persoalan Revitalisasi Pasar Baru Cikarang antara FKP2B Cikarang dengan Pemkab Bekasi.

Melihat keberhasilan konsiliasi sampai disepakati opsi solusi penyelesaian revitalisasi Pasar Baru Cikarang, Ombudsman Jakarta Raya melalui Tim Pemeriksa melanjutkannya dengan menyusun Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).

Bacaan Lainnya

BACA: Dilelang Ulang, Revitalisasi Pasar Baru Cikarang Dimulai dari Nol Lagi di 2019

Dalam pemaparan LAHP, Tim Pemeriksa menyatakan bahwa Bupati Bekasi tidak kompeten dalam memberikan arahan dan petunjuk dalam pengelolaan dan pemeliharaan Pasar Baru Cikarang. Selain itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi juga dinilai tidak kompeten dalam pengelolaan, pemeliharaan dan perencaan revitalisasi Pasar Baru Cikarang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho megatakan sebagai tindakan korektif, Plt Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja diharapkan dapat segera melakukan koordinasi pelaksanaan revitalisasi Pasar Baru Cikarang dengan merujuk hasil konsiliasi serta menjamin partisipasi pedagang dalam prosesnya.

“Selain itu, Sekretaris Daerah juga diminta mengkoordinasikan perumusan kebijakan pengelolaan dan pemeliharaan pasar serta Kepala Dinas Perdagangan agar melaksanakan kebijakan yang akan ditetapkan nantinya. Kesemuanya kami beri waktu selama 60 hari kerja,” kata Teguh P. Nugroho, Kamis (14/02).

Sebagai tindak lanjut, sambungnya, Ombudsman Jakarta Raya akan melakukan monitoring pelaksanaan tindakan korektif dalam LAHP yang dilakukan oleh Pemkab Bekasi. Jika Pemkab dinilai telah melaksanakan tindakan korektif, paling tidak sebagian, maka laporan akan ditutup.

“Sebaliknya, LAHP dapat ditingkatkan menjadi Rekomendasi yang sifatnya memaksa dan wajib dilaksanakan jika Pemkab Bekasi tidak melaksanakan tindakan korektif,” ujar Teguh.

BACA: Pedagang Sambut Baik Rencana Revitalisasi Pasar Baru Cikarang, Asalkan…

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2012 silam ribuan pedagang di Pasar Baru Cikarang Kabupaten Bekasi menunggu adanya solusi nyata dari Bupati dan jajarannya untuk menyelesaikan permasalahan penghapusan aset bangunan pasar. Kekhawatiran pedagang muncul manakala beredar isu bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana akan membangun mall danhotel di lokasi pasar. Jika benar akan diwujudkan, hal ini akan semakin mengasingkan keberadaan pedagang karena diduga harga sewa toko di pasar akan melonjak sehingga pedagang terancam tersusir dari pasar.

Belum juga mendapat perbaikan nasib, tiga tahun kemudian tepatnya 1 Oktober 2015, pedagang kembali harus menelan kenyataan pahit bahwa Pasar Baru Cikarang terbakar dan menghanguskan ratusan lapak PKL dan sejumlah toko pedagang. Pasca kebakaran, pedagang kembali dipusingkan dengan kabar bahwa pasar akan dibongkar dalam jangka waktu setahun tanpa kejelasan tempat penampungan pengganti bagi mereka.

Pedagang juga menyayangkan sikap Pemkab Bekasi yang cenderung mengabaikan aspirasi mereka terkait rencana revitalisasi pasar. Dalam banyak kesempatan, pedagang menyoroti pemenang tender lelang revitalisasi pasar yang dianggap memiliki track record buruk dalam membangun pasar sehingga meminta diganti dengan pengembang lain yang lebih baik namun Pemkab Bekasi dinilai acuh dalam merespon keinginan pedagang. Kendati demikian, pedagang tetap bertahan di Pasar Baru Cikarang dengan segala keterbatasan.

Kebijakan penghapusan aset yang dilakukan oleh Pemkab Bekasi terhadap bangunan Pasar Baru Cikarang ternyata memiliki dampak buruk yang mencakup aspek ekonomi dan sosial di kawasan tersebut. Dari sisi ekonomi, penghapusan aset berdampak pada hilangnya anggaran pemeliharaan rutin terhadap bangunan pasar.

“Tanpa adanya pemeliharaan dari Pemkab, hal ini menyebabkan sebagian pedagang tidak mau lagi berjualan di pasar, justru pedagang beralih meluber ke jalan. Dari sinilah masalah sosial yang lebih besar menjadi timbul,” kata Teguh.

Selain permasalahan ekonomi, masalah sosial yang muncul dari kebijakan ini justru banyak berasal dari bangunan pasar yang kumuh akibat tidak dipelihara. Beberapa diantaranya yaitu potensi pasar dijadikan menjadi tempat mesum, tempat tinggal gelandangan, serta rawan peredaran narkoba.

“Dari laporan Tim Pemeriksa yang terjun ke lapangan, ditemukan pasar dalam keadaan kumuh. Selain itu, pasar diduga dijadikan tempat tinggal tunawisma, ada hewan peliharaan seperti kambing yang ditempatkan disitu, serta sampah yang menggunung dengan bau tidak sedap,” imbuhnya.

Melihat upaya pengaduannya kepada berbagai pihak terkait terutama Pemkab Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi gagal dan tidak membuahkan hasil, pedagang Pasar Baru Cikarang akhirnya memutuskan melaporkan Bupati Bekasi kepada Ombudsman Republik Indonesia melalui FKP2B Cikarang. Setelah menerima laporan, Ombudsman Jakarta Raya melalui Tim Pemeriksa segera melakukan telaah atas substansi pengaduan dan menyusun rencana pemeriksaan.

Beberapa agenda pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dalam kurun September – Desember 2018 diantaranya: permintaan keterangan secara langsung kepada Pelapor, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan (BPKD), dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi; permintaan keterangan secara tertulis kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat; serta investigasi lapangan ke Pasar Baru Cikarang; ditutup dengan Konsiliasi antara FKP2B Cikarang dengan Pemkab Bekasi.

“Konsiliasi menjadi cara penyelesaian laporan yang kami pilih melihat hasil pemeriksaan terhadap semua pihak baik Pelapor, jajaran Pemkab selaku Terlapor, pihak terkait, dan hasil investigasi lapangan mengindikasikan bahwa kesepahaman antara Pelapor dan Terlapor menjadi kunci segera terselesaikannya kasus ini” tegas Teguh.

Konsiliasi merupakan salah satu cara penyelesaian laporan masyarakat di Ombudsman atau yang biasa disebut sebagai Ombudsman Way. Selain konsiliasi, penyelesaian laporan dapat dilakukan dengan cara mediasi, ajudikasi khusus, serta saran dan rekomendasi. Berikut poin-poin kesepakatan hasil konsiliasi antara kedua belah pihak:

  1. Pemkab Bekasi dan Pelapor sepakat dengan proses revitalisasi Pasar Baru Cikarang dengan mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga/pengembang melalui lelang yang akan dimulai pada Bulan Januari 2019.
  2. Terkait harga sewa, akan dilakukan proses negosiasi secara musyawarah mufakat antara pedagang dengan pengembang yang difasilitasi oleh Dinas Perdagangan pada saat penyusunan perjanjian kerja sama, sebelum mendapatkan persetujuan dari Bupati.
  3. Pemkab akan mendorong pengembangan ekonomi kreatif serta opsi lain yang ditempuh oleh pengembang yang dapat mengurangi biaya sewa antara lain proses jual beli online dan sistem perparkiran yang baik.
  4. Pemkab Bekasi akan melakukan validasi pemutakhiran data pedagang baik di Pasar Baru Cikarang maupun PKL di jalan dengan melibatkan pedagang untuk dijadikan perencanaan revitalisasi. (BC)

Pos terkait