BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi meminta agar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dapat mengoptimalkan potensi zakat di wilayahnya. Tujuannya agar Baznas dapat lebih maksimal dalam membantu Pemerintah Daerah mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Bekasi.
Sekretaris Komisi 1 DPRD kabupaten bekasi, Jamil menjelaskan potensi zakat di Kabupaten Bekasi sangatlah besar. Untuk itu Baznas harus dibekali payung hukum yang kuat supaya bisa lebih maksimal dalam menggali potensi zakat di wilayahnya. Disisi lain, Perda Pengelolaan Zakat yang selama ini menjadi payung hukum Baznas isinya kurang menggali potensi zakat yang ada di Kabupaten Bekasi. Sehingga Perda nomor 2 tahun 2011 tersebut harus direvisi.
“Selama ini Baznas itu lahir, berdiri dengan Perda nomor 2 Tahun 2011. Perda ini sudah cukup lama namun isinya kurang menggali potensi zakat yang ada di Kabupaten Bekasi padahal keberadaan Baznas ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan turut andil membantu tugas pemerintah daerah,” kata Jamil.
Selama ini, sambungnya, Baznas hanya mengandalkan sumber zakat dari ASN saja. Pasalnya, untuk masuk ke ranah swasta Baznas terbentur dengan peraturan. Sehingga Baznas tidak bisa masuk ke ranah industri yang potensi zakatnya cukup besar.
“Di tahun 2022 Baznas hanya mengelola zakat profesi dari ASN yang potensinya mencapai Rp16,5 miliar. Dana yang dikelola oleh Baznas selama ini kurang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat Kabupaten Bekasi yang masuk dalam segmen penerima zakat atau muzakki,” ungkapnya.