Rencana Perubahan Status Desa Setia Asih Jadi Kelurahan Masuk Prolegda 2020

Kantor Desa Setia Asih
Kantor Desa Setia Asih

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan tahun 2020 ini Desa Setia Asih yang berada di Kecamatan Tarumajaya sudah dialihkan statusnya menjadi kelurahan.

Hal ini berkaitan telah dimasukannya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Alih Status Desa menjadi Kelurahan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kabupaten Bekasi di tahun 2020.

Bacaan Lainnya

BACA: DPRD Kabupaten Bekasi Targetkan 25 Raperda Rampung di 2020

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Ida Farida menceritakan, Pemerintah Desa Setia Asih telah mengajukan perubahan status dari Desa menjadi Kelurahan pada tahun 2018 sesuai hasil Musyawarah Desa (Musdes).

“Saat ini naskah akademik terkait perubahan status Desa Setia Asih menjadi kelurahan sudah di bagian hukum sebelum nantinya diserahkan ke DPRD Kabupaten Bekasi untuk dibahas,” kata Ida, Rabu (22/01).

Ida menyebut, sejauh ini baru Desa Setia Asih yang mengajukan untuk beralih status, sementara desa lainnya belum dilakukan. “Sepanjang ada usulan dari tingkat bawah, pasti akan kita proses,” tuturnya.

Dengan beralih statusnya Desa Setia Asih menjadi kelurahan, maka kedepannya jumlah Desa dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Bekasi  akan mengalami perubahan dari 180 Desa dan 7 kelurahan menjadi 179 Desa dan 8 Kelurahan.

“Tentunya dengan dialihkannya desa menjadi kelurahan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, karena seluruh aparaturnya berasal dari pegawai Pemkab Bekasi,” ungkapnya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengatakan pembahasan tentang perubahan status Desa  menjadi Kelurahan telah menjadi agenda Prolegda pada triwulan dua tahun 2020 ini.

“Kalau Perda-nya sudah jadi (disahkan) bisa langsung eksekusi. Tetapi sebelumnya kan pasti butuh waktu untuk transisi dulu dan proses ini juga harus dikonfirmasikan ke Kementrian Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi agar tidak menjadi ‘Desa Siluman’,” ungkapnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mendorong agar kedepannya  Pemerintah Kabupaten Bekasi mengalokasikan anggaran lebih besar ke kelurahan agar tidak ada ketimpangan dengan pelayanan yang dilakukan Pemerintah Desa yang mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) setiap tahunnya.

“Kalau statusnya masih Desa kan backup dananya banyak, sementara Kelurahan hanya dari APBD yang biasanya hanya ditujukan untuk kegiatan seperti rapat-rapat, ATK dan lain sebagainya,” kata dia. (BC)

Pos terkait