Begitu pula di tingkat kecamatan yang nantinya akan dibuat Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST). Para camat dan kepala desa diminta untuk mengedukasi masyarakat agar rencana desentralisasi sampah tersebut bisa terwujud.
BACA: Rangkul Swasta Bangun TPS3R, Ridwan Kamil Ingin Kabupaten Bekasi Jadi Percontohan
“Makanya saya dorong para camat, karena masalahnya ada dua. Pertama kesiapan lahan dan kesedian masyarakat. Karena image masyarakat pasti, kalau ada TPS3R atau TPST, jadinya bau dan lainnya. Ini yang harus kami beritahukan lagi. Padahal kalau dikelola dengan baik, tidak akan ada bau,” kata Dani.
Meski begitu, terdapat kriteria hingga sebuah lahan dinilai lain untuk dibangun TPS3R dan TPST. Untuk TPS3R, membutuhkan lahan 2.000-3.500 meter persegi. Sedangkan TPST butuh lahan seluas 1-2 hektar.
“Kemudian, aksesnya harus mudah, truk, baktor harus bisa masuk ke dalam. Ketiga memang sebaiknya tidak dekat dengan pemukiman warga. Tapi kalau pun lokasinya tersedia dekat, berarti disiplin teknologi dan pengelolaannya harus tinggi supaya tidak bau dan tercecer,” kata Dani. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS