BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sekda Kabupaten Bekasi, H. Uju mengaku sudah menerima rekomendasi yang diberikan Panwaslu Kabupaten Bekasi terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan oleh sejumlah Camat beberapa waktu lalu.
BACA : Soal Dugaan Ketidaknetaralan ASN, Ini Hasil Kajian Panwaslu Kabupaten Bekasi
“Baru sampai di saya, yang jelas baru tadi jam 14.00 an gitu (diterima),” kata H. Uju, saat ditemui usai mengikuti sidang paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jum’at (16/12) sore.
Pria berkacamata itu pun mengaku akan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Panwaslu Kabupaten Bekasi.
“Ditindaklanjuti nanti seperti apa ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan Inspektorat, sesuai mekanismenya aja,” ujarnya.
BACA : Pemkab Bekasi Belum Terima Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik ASN
Hanya saja, kata dia, rekomendasi dari Panwaslu bukan mengenai dugaan pelanggaran kode etik ASN. “Rekomendasinya nggak dugaan pelanggaran (kode etik), tetapi dikaitkan dengan PP 53 disitu pasal 11, nanti kita lihat seperti apa,” ucapnya.
Sementara itu Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi meyatakan bahwa surat rekomendasi yang sudah dikirimkan sejak tanggal 5 Desember 2016 lalu itu merupakan hasil kajian terhadap laporan dugaan keterlibatan sejumlah Camat dalam Pilkada atas tersebarnya foto dengan pose ‘lima jari’ beberapa waktu lalu.
“Kajian kita itu pada undang – undang Pilkada dan itu tidak memenuhi unsur. Kalo kaitan dengan undang – undang ASN itu ya kita serahkan ke Sekda,” ucapnya. (BC)