BERITACIKARANG.COM CIKARANG UTARA – Ratusan botol minuman keras (miras) jenis mansion atau yang akrab disebut ‘ceper’ disita petugas Kepolisian Sektor Cikarang , Sabtu (17/02) malam.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang, AKP Wito menjelaskan ada 139 botol mansion house yang diamankan petugas dari sebuah warung jamu milik DY di Jl. Industri Kp. Kongsi Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara.
“Selain itu petugas juga menyita 3 bungkus plastik dan 1 botol miras oplosan dari warung jamu milik FA yang berada di Jl. KH. Fudholi No 84 Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara,” ucapnya, Minggu (18/03) pagi.
Oleh petugas, sambung AKP Wito, minuman keras yang disita itu langsung dibawa ke Mapolsek Cikarang guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Cikarang, Kompol Puji Hardi menambahkan operasi ini akan terus dilakukan dalam rangka menjaga sekaligus menekan Harkamtibmas di wilayah hukum Polsek Cikarang agar tetap kondusif.
“Operasi ini juga bertujuan agar warga terhindar dari mengkonsumsi miras yang dapat membuat warga nekat dan berbuat kejahatan,” pungkasnya. (BC)