BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi siap bertransformasi menjadi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bekasi.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan pembahasan Raperda Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) yang digodok oleh Pansus 17 DPRD Kabupaten Bekasi.
“Meskpiun kedepannya harus menyediakan kelembagaanya, kita akan membentuk BNNK, kantornya disiapkan, lahannya harus kita hibahkan, SDM, sarana prasaran, kemudian juga anggaran yang harus dihibahkan ke instansi vertikal itu,” ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam sambutannya membahas Raperda P4PNGN bersama Pansus 17 di Auditorium DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu (27/07).
Menurut Dani Ramdan, dengan transformasi BNNK akan memiliki implikasi yang kuat terhadap pencegahan peredaran narkotika di Kabpaten Bekasi. Sebab, BNNK memiliki kewenangan yang lebih luas dibanding BNK.
“Kalau kita memiliki BNNK, patrolinya ada, penindakannya juga bisa lebih cepat dan ketat. Jika ada laporan atau indikasi, bisa bertindak cepat, bahkan juga ada sanksi hukum bagi pelaku,” jelas Dani Ramdan.
Sementara itu, kata Dani, kewenangan BNK itu hanya sebatas melakukan pencegahan. Sementara untuk eksekusi atau penindakan bagi si pelaku pengendar atau pengguna narkotika mengandalkan dari BNK Provinsi Jawa Barat.
“Kalau sekarang BNK itu kan pencegahan, karena kita tidak memiliki kantor, buat eksekusinya atau penindakan itu mengandalkan BNN Povinsi, jadi ada persoalan dikecepatan,” tandasnya.
Dengan begitu, Pj Bupati Bekasi yakin efektivitas BNNK dalam mencegah serta memberantas penggunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Bekasi.
“Jika semakin terkendali itu semakin kecil dan efektip, kalau BNN Jabar itu dibandung butuh waktu menangani narkotika di Bekasi, tidak seintensif penindakannya jika BNNK ada disini,” tandasnya. (riz)