BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kaitan dengan dipulangkannya Rancangan Perda Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau Lahan Abadi oleh Pansus XXVIII DPRD Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pertanian akan segera memperbaiki dan mengajukannya kembali dalam waktu dekat.
BACA: DPRD Kabupaten Bekasi ‘Pulangkan’ Rancangan Perda Lahan Abadi
Kepala Bidang Tanaman Pangan di Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Nayu Kulsum mengatakan kemungkinan besar pihaknya akan mengajukan kembali Raperda LP2B untuk dibahas di DPRD Kabupaten Bekasi pasca keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Penetapan Lahan Sawah Berkelanjutan dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
“Bulan september kan bakal ada Perpres tentang itu jadi biar biar tidak kerja dua kali akan kita sinkronkan terlebih dahulu dengan kebijakan tersebut kira-kira berapa luas lahan pertanian yang harus dilindungi di kabupaten bekasi. Kita mau akselerasikan terlebih dahulu,” kata Nayu Kulsum, Senin (06/08).
Selain itu, Dinas pertanian juga masih akan melakukan pendataan lahan pertaniaan yang akan dimasukan ke Perda LP2B secara by name by adress. “Iya belum semua pendataannya,” ucapnya.
Disinggung tentang adanya perbedaan jumlah luas lahan pertanian di Kementrian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geopasial (BIG) dan yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Nayu mengatakan tidak mengetahuinya secara pasti.
“Tetapi yang jelas kalau di BIG itukan sifatnya foto udara dan kemudian terlihat data sawahnya. Sementara kalau data di kita itu berdasarkan laporan rutin bulanan yang kita terima. Jadi angka 48 ribu itu angka sawah yang masih ditanami dan masuk laporannya ke kita baik dari petani pemilik ataupun petani penggarap,” kata Nayu.
Diberitakan sebelumnya, Rencana Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) nampaknya masih sangat lama dan panjang.
Pasalnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan LP2B yang sejatinya disahkan pada Rabu 1 Agustus 2018 lalu bersamaan dengan pengesahan Raperda P2ABD dikembalikan oleh Pansus XXVIII yang membahas Raperda tersebut ke Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi lantaran masih terdapat ketikdasesuaian khususnya mengenai luas lahan pertanian yang ada secara faktual baik di Kementerian Pertanian, ATR/BPN, Badan Informasi Geopasial dan yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Jadi dari hasil perjalanan Pansus baik ke Dinas Pertanian Jawa Barat, Kementerian Pertanian, Kementrian ATR/BPN, BIG (Badan Informasi Geopasial-red) di Bogor, dan lain sebagainya ternyata banyak data-data yang nggak fix, yang belum valid, belum update,” kata anggota Pansus XXVII, Nurdin Muhidin, Jum’at (03/08).
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pertanian, jelasnya, mengusulkan lahan pertanian yang masuk di Raperda LP2B sebanyak 35.244 ha mengacu kepada Perda No 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi.
“Tetapi kenyataannya, orang Dinas Provinsi Jawa Barat bilang jumlahnya nggak segitu melainkan harus merujuk ke Kementrian Pertanian yakni 62 ribu ha. Begitupun dengan Kementrian ATR/BPN yang menyebutkan jumlahnya sesuai dengan angka di kementrian pertanian namun jumlahnya sudah menyusut selama 7 tahun terakhir ini menjadi 42 ribu hektar sementara di BIG jumlahnya itu 59 ribu ha mengacu kepada Perda RDTR yang belum selesai penetapannya atau masih di bahas di Provinsi Jawa Barat,” kata Nurdin.
Untuk itu, sambungnya, Pansus XXVIII meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi mensinkronkan terlebih dahulu luasan lahan pertanian yang ada. “Jadi harus sinkron dulu nih data-data yang ada baik dengan instansi serta perda diatasnya seperti RDTR yang saat ini masih di provinsi. Jadi harus yakin dulu ketika kita sudah ketukan palu, misalkan 35 ribu ha lahan pertanian masuk di LP2B, provinsi harus sudah amin makanya dinas harus terus berkordinasi dengan provinsi,” cetusnya.
Selain itu, kata Nurdin, Pansus XXVIII juga mendesak agar Pemkab Bekasi menyediakan data luas lahan pertanian di setiap kecamatan yang masuk di Raperda LP2B secara by name by adress sampai dengan desa sehingga apabila luas lahan pertanian yang dipertahankan sebanyak 35.244 ha Pemkab dapat mempertanggungjawabkan secara detail dan rill sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kalo nggak seperti itu kita mana tahu itu lahannya punya siapa? Apakah mereka mau lahannya masuk ke LP2B? Makanya kita minta harus ada sosialisasi juga kepada tingkatan di bawah. Itu penting karena menyangkut dengan insentif yang mereka terima nantinya,” ungkap Nurdin.
Atas dasar itu, Nurdin mengatakan Pansus XXVIII menyepakati agar pengesahan LP2B ditunda terlebih dahulu sampai data luas lahan LP2B akurat sambil menunggu peraturan pusat ataupun kebijakan-kebijakan lainnya yang menjadi dasar subtansial terhadap rancangan Perda tersebut.
“Karena informasinya pemerintah pusat dalam waktu dekat juga akan menerbitkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Penetapan Lahan Sawah Berkelanjutan dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Jadi biar singkron kita menganjurkan agar Pemkab Bekasi menunggu terlebih dahulu jangan sampai nanti malah kita disalahkan,” tandasnya. (BC)