BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Terhitung mulai hari ini, Rabu 15 April 2020 Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Agar penerapannya berjalan dengan baik, salah satu upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Gugus Tugas COVID-19 adalah dengan mendirikan 12 posko check point.
BACA: Pantau Kesiapan Check Point di Perbatasan Kabupaten Bekasi
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menjelaskan ke 12 posko check point itu tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi yakni di kawasan industri, stasiun, terminal hingga di wilayah yang berbatasan dengan Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bogor maupun DKI Jakarta.
“Ada 12 check point yang tersebar di wilayah perbatasan Kabupaten Bekasi, termasuk di kawasan, stasiun, pasar hingga terminal,” kata Eka, Rabu (15/04).
Tak hanya itu, Eka juga mengaku telah meminta agar Posko Check Poin juga didirikan di setiap desa/keluarahan. “Ke 12 check point itu untuk skala besar. Untuk yang skala kecilnya kita libatkan juga Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta masyarakat untuk mendirikan check point di jalan lingkungan atau perumahannya masing-masing,” tuturnya.
BACA: PSBB Kabupaten Bekasi Pemotor Dilarang Boncengan
Eka menegaskan keberadaan posko check point bukan untuk menutup akses keluar masuk masyarakat, melainkan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bekasi.
“Kita minta agar pengendara menggunakan masker dan jika ada motor yang berboncengan, tentu yang satu akan kita minta untuk turun. Sedangkan kendaraan roda empat atau umum, jumlah penumpangnya harus setengah dari jumlah yang seharusnya,” kata dia.
Eka menghimbau masyarakat tetap waspada terhadap penyebaran COVID-19, tidak panik dan tetap tenang serta mengikuti semua himbauan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bekasi. (BC)