BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Proyek pengerjaan pembangunan gedung sekolah yang sudah habis masa kontrak kerja dan masih dikerjakan oleh pihak rekananan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi mendapat sorotan dari anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Taih Minarno.
BACA : Masa Kontrak Pembangunan SD Negeri di Cibarusah Sudah Habis, CV. Makmur Sentosa Kok Masih Kerja?
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan kegiatan yang sudah habis masa kontraknya tidak bisa dilanjutkan. Kecuali jika ada perjanjian dan administrasi tertentu serta sanksi yang harus dibayar oleh pihak pelaksana atau rekanan Dinas PUPR Kabupaten Bekasi tersebut.
“Pembangunan sekolah itu harusnya kan prioritas, karena menjadi sarana prasarana pendidikan bagi masyarakat,” kata Taih Minarno, Jum’at (15/12).
Menurut dia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi harus dievaluasi terkait banyaknya pelaksanaan kegiatan bangunan sekolah yang hingga kini belum rampung. Selain itu, lambatanya pelaksanaan kegiatan juga disebabkan kurangnya pengawasan pihak-pihak terkait di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
“Tentunya dalam hal ini Kepala Bidang yang menangani di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) harus dicopot, karena dia (Kabid) yang harus bertanggung jawab terkait belum selesainya pelaksanaan pembangunan atau perbaikan sekolah,” tegasnya. (BC)