BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Proses pengajuan Diversi oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi terhadap ZM (13) berhasil setelah Unit Reskrim Kepolisian Sektor Cikarang menggelar mediasi antara keluarga pelaku dan korban. Mediasi digelar di Mapolsek Cikarang pada Selasa (27/03) malam dihadiri perwakilan tokoh masyarakat setempat.
BACA : Anak Dibawah Umur Maling Minyak Wangi, KPAD Kabupaten Bekasi Ajukan Diversi
Dalam release yang BERITACIKARANG.COM terima melalui aplikasi whats app pada Rabu (28/03) pagi, Ketua KPAD Kabupaten Bekasi, Hj. Nana Rohana sangat mengapresiasi jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang karena telah berhasil mengupayakan proses Diversi bagi anak dibawah umur yang berhadapan dengan hukum.
“Proses Diversi itu wajib dilakukan karena telah diatur didalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak,” tulisnya.
Upaya Diversi ini, sambungnya, adalah untuk kepentingan masa depan anak, penghindaran stigma negatif terhadap anak, penghindaran pembalasan, keharmonisan masyarakat, kepatutan, kesusilaan dan menjaga ketertiban umum.
“Usai mediasi, malam itu juga ZM sudah bisa dibawa pulang kembali kerumahnya bersama keluarga,” tulisnya.
Diberitakan sebelumnya, ZM diamankan kepolisian lantaran mencuri minyak wangi sebanyak 2 box di salah satu warung milik warga di Kp. Cabang Lio RT 003/004 Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara pada Minggu (25/03) lalu.
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi telah mengetahui peristiwa ini dan sudah berkordinasi dengan pihak kepolisian guna mengetahui kronologis kejadian dan melihat kondisi anak.
“Kita sudah berkordinasi dengan pihak kepolisian dan sudah melihat kondisi anaknya. Alhamdulillah kondisi anaknya stabil,” kata Komisoner KPAD Kabupaten Bekasi, M. Rojak, Selasa (27/03) sore.
Selain itu, sambungnya, dirinya juga sudah mengunjungi keluarga pelaku dan mendorong agar orang tuanya dapat menjenguk ZM lalu berkordinasi dengan keluarga korban untuk mengajukan proses Diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kita mendorong agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara Diversi atau penyelesaian masalah diluar peradilan pidana, karena statusnya si anak masih dibawah umur,” kata Rojak. (BC)