Pria Asal Kebumen Tertangkap Bawa Ganja di Parkiran Hotel 

KZ (25) asal Kp.Panggel RT 01/03 Desa Panjer Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah saat diamankan unit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Minggu (12/08).
KZ (25) asal Kp.Panggel RT 01/03 Desa Panjer Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah saat diamankan unit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Minggu (12/08).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR – Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur mengamankan seorang pelaku peredaran narkoba. Pelaku diketahui berinisial KZ (25) asal Kp.Panggel RT 01/03 Desa Panjer  Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Timur, Kompol Warija menjelaskan pelaku berhasil dibekuk di parkiran hotel Sukaratu, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur pada Minggu (12/08) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Penangkapan terhadap pelaku bermula ketika setengah jam sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur mendapat informasi dari salah seorang pengunjung hotel bahwa di parkiran hotel tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Kita langsung turunkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 00.30 WIB datang seorang lelaki mengaku hendak check in dan janjian dengan seorang wanita. Namun setelah ditunggu ternyata wanita tersebut tak kunjung datang,” kata Kompol Warija, Minggu (12/08) siang.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, pria tersebut justru membawa ganja yang dibungkus kertas warna cokelat di dalam tasnya dengan berat sekitar 0,40 gram.

Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Cikarang Timur, Iptu Harry P menambahkan pelaku diduga hendak bertansaksi di lokasi tersabut. Tersangka berikut barang bukti yang dibawanya langsung kita amankan ke Mapolsek Cikarang Timur untuk dilakukan penyelidikan serta penyidikan perkara lebih lanjut.

“Kita akan kembangkan lagi kasus ini untuk mengetahui dari mana asal usul ganja tersebut,”  ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 115 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UU.No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.  (BC)

Pos terkait