BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Pemerintah pusat telah menurunkan status PPKM Kabupaten Bekasi yang awalnya berada di Level 3, kini menjadi Level 2. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 terkait PPKM Level 3, 2, dan 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku pada 19 Oktober-1 November 2021.
Namun demikian, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada lantaran pandemi Covid-19 dinyatakan belum berakhir. “Harus tetap waspada agar setiap potensi bangkitnya kembali penyebaran virus Covid-19 bisa dicegah,” kata Dani Ramdan, Selasa (19/10).
Protokol kesehatan dengan cara melakukan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan tetap harus diterapkan saat beraktivitas di luar rumah.
Begitu pula upaya 3T melalui testing, tracking dan treatment juga harus ditingkatkan mengingat potensi penularan wabah Covid-19 belum berhenti menghantui masyarakat.
“Pertama 5M tetap harus dilakukan, begitu pula 3T untuk mendeteksi secara dini kasus-kasus baru sehingga treatment bisa dilakukan dengan cepat dan seksama dengan cara isolasi pasien,” ucapnya.
Hal yang lebih penting yakni mengejar target capaian vaksinasi hingga 80 persen pada dosis pertama sehingga kekebalan komunal terbentuk lebih baik lagi di kawasan Kabupaten Bekasi.
“Setelah 70 persen ini kita Kami juga tingkatkan vaksinasi hingga 80 persen,” kata Dani.
Berdasarkan data akhir pekan lalu, Kabupaten Bekasi saat ini tinggal menyisakan 56 kasus aktif Covid-19 dari total 110 pada seminggu sebelumnya. Vaksinasi di wilayah itu juga telah menjangkau sebanyak 1.678.894 jiwa atau setara 69,44 persen dari total sasaran vaksinasi di Kabupaten Bekasi yakni 2.417.794 jiwa. (BC)