PPKM Dicabut, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi: Jadikan Prokes Kebiasaan Harian

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Asep Surya Atmaja
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Asep Surya Atmaja

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Presiden Joko Widodo telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Asep Suryaatmaja pun meminta masyarakat untuk tetap menjadikan protokol kesehatan (prokes) sebagai kebiasaan sehari- hari.

“Kebiasaan atau perilaku yang baik tentunya tidak perlu dihilangkan, melainkan kebiasaan dan perilaku yang tidak baiklah yang harus ditinggalkan,” kata Asep.

Bacaan Lainnya

Ia menerangkan jika prokes sebaiknya tidak dilakukan dimasa pandemi saja, karena prokes bisa bisa melindungi masyarakat dari berbagai macam penyakit, bukan hanya dari Covid-19 saja.

Apalagi, Asep melanjutkan, kebiasaan baik ini tidak susah untuk dilakukan dan sama sekali tidak merugikan masyarakat.

“Bagaimanapun juga, virus Covid-19 tetap ada dan tentunya kita tidak mau penyakit tersebut berkembang lagi,” terangnya.

Selebihnya Asep berharap, meskipun PPKM sudah tidak diberlakukan, kesadaran masyarakat untuk tetap menggunakan masker dan mencuci tangan, khususnya saat berada di tempat umum terus dijalankan.

Ini juga sebagai antisipasi kemungkinan munculnya penyakit baru dikemudian hari yang tentunya tidak kita harapkan.

“Dengan dicabutnya PPKM oleh pemerintah pusat, harapannya adalah aktivitas masyarakat di tahun 2023 ini bisa kembali berjalan normal demikian juga dengan pembangunan dapat berjalan lancar,” kata dia,

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jokowi resmi menyatakan PPKM berakhir karena pandemi COVID-19 yang semakin terkendali.

“Dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali, per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk,” ujar Jokowi mengawali pengumumannya seperti dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” sambungnya

PPKM sendiri diberlakukan untuk menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat masa pandemi Corona atau COVID-19. PPKM diberlakukan dengan sejumlah level, mulai dari level 1 hingga level 4.

Semakin tinggi level PPKM di suatu wilayah artinya semakin ketat pembatasan yang berlaku. Belakangan, pemerintah telah menerapkan PPKM level 1 di seluruh Indonesia sejak kasus Corona mulai melandai. (adv)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait