BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT- Polsek Cikarang Pusat, Polsresta Bekasi hari ini Senin (23/05) Kapolsub Sektor Kota Delta Mas Aiptu Anwar mengundang dan mengumpulkan seluruh Ketua-Ketua RT di lingkungan pemukiman claster Kota Delta Mas. Sebanyak 14 Ketua RT tersebut dikumpulkan di Kantor Polsub Sektor Kota Delta Mas.
Hal tersebut merupakan tindakan dini mencegah terjadinya tindak pidana Rumah Kosong (Rumsong) karena ditinggal penghuninya ketika mudik (pulang kampung,red) pada saat libur panjang atau saat lebaran.
“Ya, karena rumsong ini sering menjadi sasaran aksi para pelaku kejahatan, karena itu perlu mendapatkan perhatian dan penangan khusus. Ditambah tidak lama lagi akan terjadi libur panjang karena mudik lebaran,” ucap Kapolsek Cikarang Pusat AKP. Bobby Kusumawardhana melalui Wakapolsek Iptu Kliwon.
Kapolsek juga memberikan kesempatan kepada Kapolsub Sektor Kota Delta Mas untuk merumuskan yang terbaik langkah penanganan rumsong, sehingga terhindar dari aksi kejahatan ketika ditinggal penghuninya.
Ia juga, memberikan paparan tentang situasi umum yang terjadi belakangan ini, khususnya di wilayah hukum Polsek Cikarang Pusat dan juga menjelaskan pola-pola penanganan keamanan itu sendiri.
“Kerja sama dan peran serta masyarakat dalam memelihara kamtibmas mutlak dibutuhkan baik menjelang libur panjang maupun sesudah,” tegasnya.
Polsek Cikarang Pusat membagikan formulir isian kepada tiap-tiap Ketua RT untuk diteruskan kepada warga yang akan mudik ketika libur lebaran nantinya formulir tersebut berisi data nama, no Hp, tanggal berangkat dan kembali masing-masing warga yang akan mudik.
“Kita harapkan semua langkah ini menjadi salah satu formula untuk menciptakan situasi kamtibmas yang tetap kondusif,” harapannya.
Dan formulir tersebut dikumpulkan pada petugas securiry untuk memudahkan mengkontrol langkah ini juga dimaksudkan untuk memudahkan anggota patroli Polsek melakukan pengawasan. (nay)