Polsek Cikarang Bekuk Sindikat Penadah Motor Curian

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Rantai penadah barang motor curian di Kabupaten Bekasi perlahan dibongkar polisi. Pelaku yang diamankan berinisial AR (32), MH (31), TI (35) dan KS (35).

Kapolsek Cikarang, Kopol Puji Hardi mengatakan keempat pelaku, polisi juga mengamankan AS (33) pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari sepeda motor curian. Mereka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing di wilayah Cikarang Selatan, Cikarang Utara dan Cikarang Barat.

Bacaan Lainnya

Meski telah mengamankan empat penadah motor curian, polisi masih memburu empat penadah lagi berinisial SL (34), OC (33), KT (41) dan BG (29). “Jaringan penadah ini cukup dikenal di kalangan pencuri motor,” kata Kompol Hardi, Sabtu (11/03) petang.

Hardi mengatakan, kasus ini terungkap dari pengembangan penyidik setelah mengamankan RC (29), TH (28) dan DD (26) spesialis pencuri motor sekaligus joki balap liar. Mereka diamankan penyidik dalam operasi cipta kondisi (cipkon) saat menggelar balap liar di wilayah Cikarang Utara pada Sabtu, 27 Januari 201

Saat diperiksa, mereka tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen berkendara seperti STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM). “Saat didesak, mereka mengaku motor yang digunakan adalah hasil curian,” ujarnya.

Kepada polisi, RC mengaku sudah mencuri motor warga di wilayah Cikarang Utara dan Cikarang Selatan sebanyak tujuh kali. Mereka mencuri motor korban menggunakan kunci berbentuk T yang biasa digunakan untuk membobol rumah kunci motor.

Motor yang dicuri biasanya yang lemah diawasi oleh pemiliknya seperti di teras rumah dan halaman parkir minimarket. Seluruh motor curian jenis matik itu dijual ke penadah berinisial KS sebesar Rp 3 juta per unit.

Oleh KS, kendaraan itu dilimpahkan ke AR seharga Rp 3,2 juta. AR kemudian menjual motor ‘bodong’ itu ke MH sebesar Rp 3,4 juta.

Penadah MH lalu menjual motor korban ke TI seharga Rp 3,9 juta. Oleh TI, sepeda motor itu dibawa ke rekannya AS untuk dibuatkan STNK palsu dengan ongkos jasa Rp 200.000 per kendaraan. Setelah STNK palsu dibuat, TI menjual sepeda motor curian ke penadah buron berinisial BG di daerah Cilacap, Jawa Tengah seharga Rp 4,4 juta.

“Satu penadah bisa mengambil keuntungan Rp 200.000 per unit motor curian,” jelasnya.

Menurut kapolsssHardi, jaringan penadah motor curian ini cukup terstruktur dalam beraksi. Dalam satu hari, sepeda motor hasil curian sudah berpindah tangan ke lima penadah.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Spacy B 6035 CXN, satu motor Honda Vario 125 cc B 3435 FPR, satu unit laptop, satu alat print dan 475 lembar STNK palsu.

Akibat perbuatannya, tersangka AR (32), MH (31), TI (35) dan KS (35) dijerat dengan Pasal 481 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (BC)

Pos terkait