BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil menggagalkan peredaran 36,5 Kg ganja di Kabupaten Bekasi. Ganja ini diperoleh tersangka S dan S alias C yang dikirimkan dari Lampung melalui jasa pengiriman barang yakni ESL.
BACA: Sindikat Pengedar Narkoba di Kabupaten Bekasi Dibongkar, 36,5 Kg Ganja Disita
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan pengiriman paket narkoba menggunakan jasa pengiriman barang memang kerap dilakukan sindikat narkoba untuk menghindari pelacakan polisi.
“Ganja tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang. Untuk menghindari kecurigaan, paketan ganja tersebut ditutupi kardus atau streofoam,” kata Kombes Pol Candra Sukma Kumara, Kamis (11/10).
Jasa pengiriman barang, kata dia, tidak mengetahui isi dari paket yang dititipkan karena tidak dicek terlebih dahulu. Pasalnya, pemiliknya meyakinkan bahwa barang yang dikirimkan itu adalah alat-alat atau perabotan rumah tangga.
“Sebetulnya modus seperti ini cukup lama dan memang kerap dilakukan sindikat narkoba untuk menghindari petugas kepolisian. Karena langsung bawa barang sendiri itu cukup beresiko bagi mereka. Apalagi dari Sumatera ke Jawa. Dipelabuhan itu cukup ketat pengawasannya sehingga mereka menyadari itu sangat bersiko bagi mereka,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, sambungnya, untuk menghindari penyelundupan narkoba ataupun barang-barang terlarang lainnya yang dilakukan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab melalui jasa pengiriman barang, kepolisian hingga saat ini sudah melakukan kerjasama dengan beberapa perusahaan ekspedisi.
“Kita sudah bekerjasama dengan sejumlah perusahaan dan setiap ada barang-barang yang mencurigakan mereka pasti akan menghubungi kita,” kata dia. (BC)