BERITACIKARANG.COM, CIBARUSAH – Kepolisian Sektor (Polsek) Cibarusah bersinergi dengan DPC Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Cibarusah untuk menertibkan sejumlah tempat penjualan minuman keras (miras) yang dapat mengganggu ibadah puasa umat Islam di bulan Ramadhan 2016 ini, Rabu (15/06) malam sekitar pukul 22.20 WIB.
Kapolsek Cibarusah, AKP Suriyat mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas situasi bulan suci Ramadhan di wilayah Kecamatan Cibarusah serta penyakit masyarakat.
“Dalam penertiban ini anggota kepolisian melakukan pengecekan di tempat-tempat yang diduga menjual minuman keras,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dalam kegiatan ini, Anggota FPI tidak ikut melaksanakan pengecekan, melainkan hanya memberitahu lokasi-lokasi yang disinyalir kuat menjual minuman keras.
Adapun lokasi yang didatangi adalah Rumah Ismail yang beralamat di Kp. Cigutul Desa Sindangmulya, Warung Jamu Arifin di depan Perum Persada, Desa Sindangmulya, Lapo Takas di depan Pom Bensin Perum Mutiara Cibarusah serta Penjual Jamu di Perum Mutiara Bekasi Jaya.
Dari pengecekan terhadap empat lokasi berbeda itu, polisi berhasil mengamankan belasan botol minuman keras berbagai merk. (DB)