BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Banyaknya Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dinyatakan rawan terjadi pelanggaran di Pilkada serentak 2017 oleh Panitia Pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi mendapat sorotan dari Plt. Bupati Bekasi, Rohim Mintareja.
BACA : 929 TPS di Pilkada Kabupaten Bekasi Rawan Kecurangan
Dikatakan Rohim, Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak akan tinggal diam dengan hal itu. Pihaknya akan segera berkordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI untuk meningkatkan pengamanan di sejumlah TPS yang terindikasi rawan terjadinya pelanggaran.
“Mungkin nanti akan kita perkuat lagi dengan pengamanan dari pihak kepolisian, kemudian juga TNI. Kalau itu oleh Panwas dianggap rawan, ya kita akan fokuskan disitu,” kata Rohim.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan Panwaslu, dari 3.958 TPS yang ada di Kabupaten Bekasi, sebanyak 929 TPS di antaranya dinyatakan rawan terjadi pelanggaran. Kerawanan pelanggaran di TPS tersebut terbagi dalam lima aspek, mulai dari politik uang hingga profesionalisme penyelenggara pemilu.
Aspek pertama terkait data pemilih dan penggunaan hak pilih sebanyak 215 TPS, aspek kedua menyangkut ketersediaan dan distribusi politik sebanyak 193 TPS, aspek ketiga berkenaan dengan money politik sebanyak 395 TPS. Kemudian, aspek keempat tentang keterlibatan aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu sebanyak 118 TPS, aspek kelima terdiri dari kepatuhan prosedur penghitungan suara dan profesionalisme penyelenggara sebanyak 18 TPS. (BC)